Polda Sumatera Utara bersama seluruh satuan polres jajaran berhasil mengungkap total 603 kasus terkait narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 829 tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang bernilai mencapai Rp 562 miliar.
Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan berhasil menghentikan peredaran narkoba yang melibatkan nilai ekonomi sebesar Rp 562 miliar. Barang bukti yang disita berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, serta 5.393 buah vape yang mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate.
Berikut rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja:
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 buah vape.
- Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi.
- Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi.
- Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka. Barang bukti yang disita berupa 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape.
Tiga kasus yang paling menonjol yang diungkap oleh Polda Sumut antara lain penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X, 10 kilogram sabu diamankan di Asahan dari tersangka A, serta pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.
Pelaku narkoba menggunakan berbagai modus operandi dalam peredaran narkoba, seperti transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal nelayan.
Selain itu, Polda Sumut juga melakukan 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang dinyatakan positif hasil tes urine diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, dan 5 di Batubara).
Jean Calvijn menyatakan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk unsur pemda dan aparat penegak hukum lainnya, sangat penting. “Kita bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk unsur pemda dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,” jelasnya.
Jean Calvijn juga meminta masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, salah satunya dengan melapor ke polisi apabila menemukan informasi terkait DPO polisi. “Kami harap masyarakat berperan aktif. Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” imbuhnya.
Tempat hiburan malam yang menjadi sasaran operasi meliputi Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di tempat hiburan malam, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif sehingga tidak ada yang diarahkan rehabilitasi.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan narkoba tersebut. “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Ditresnarkoba dan jajaran Polres, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Fadly.
Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Setiap warga punya peran untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan, supaya dunia yang bebas narkoba dapat dicapai bersama. Kerja sama antara polisi, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci utama dalam menghentikan peredaran narkoba dan melindungi generasi masa depan dari bahaya obat terlarang. Kolaborasi dan keberanian melaporkan informasi adalah langkah penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.