Uang BPJS Dapat Diarahkan untuk Keperluan Selama Masih Bekerja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk melakukan pengambilan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun masih aktif bekerja. Dana ini bisa diambil untuk berbagai keperluan, termasuk sebagai modal awal pembelian rumah atau setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Program JHT dirancang untuk memberikan keamanan finansial di masa pensiun. Namun, ada kemudahan untuk pencairan sebagian jika peserta telah mengikuti program minimal 10 tahun. Pengambilan JHT sebagian ini hanya bisa dilakukan di bawah aturan tertentu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Untuk memulai pencairan sebagian JHT, peserta harus menyediakan dokumen-dokumen administratif yang diperlukan. Dokumen ini harus diajukan dalam bentuk fotokopi, namun harus disertai aslinya untuk verifikasi.

Berikut adalah syarat-dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Pencairan JHT sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim 10% dari saldo JHT. Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Pengambilan 10% ini mungkin mempengaruhi pengenaan pajak progresif pada pencairan selanjutnya jika jarak antara pengambilan lebih dari dua tahun.

2. Pencairan JHT sebagian 30%
Pencairan 30% hanya bisa dilakukan untuk keperluan perumahan, seperti pembayaran uang muka. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan status kerja
  • Dokumen perbankan
  • Buku Tabungan
  • NPWP (jika ada)

Pengambilan 30% juga berpotensi menimbulkan pajak progresif pada pengajuan selanjutnya jika jarak lebih dari dua tahun.

Prosedur Pencairan JHT Sebagian
Ada beberapa cara untuk mengajukan pencairan JHT, termasuk:

1. Klaim JHT Online

  • Kunjungi portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim
  • Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan
  • Dapatkan notifikasi dengan jadwal dan lokasi verifikasi
  • Ikuti wawancara melalui video call
  • Manfaat akan dicairkan ke rekening yang terdaftar

2. Klaim JHT di Kantor Cabang

  • Scan QR Code di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim
  • Lengkapi data dan unggah dokumen persyaratan
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian
  • Ikuti wawancara di kantor cabang
  • Manfaat akan dicairkan ke rekening yang terdaftar

3. Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua
  • Pilih menu Klaim JHT
  • Pastikan syarat terpenuhi dengan munculnya tiga centang hijau
  • Pilih sebab klaim dan verifikasi data kepesertaan
  • Lakukan swafoto sesuai petunjuk
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif
  • Periksa rincian saldo JHT dan konfirmasi data
  • Pengajuan klaim akan diproses, dengan batas maksimal Rp 15 juta per transaksi

4. Klaim JHT di Bank Kerjasama (SPO)

  • Datangi kantor cabang atau bank kerjasama sesuai jam operasional
  • Persiapkan dokumen fotokopi dengan menunjukan aslinya
  • Petugas akan memverifikasi berkas dan melakukan wawancara
  • Manfaat akan dicairkan ke rekening yang terdaftar

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan JHT, memungkinkan peserta untuk merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik. Dengan memanfaatkan fitur-fitur digital dan pelayanan langsung, proses pencairan menjadi lebih mudah dan transparan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan