Hotman Paris Harus Diserahkan ke Penegak Hukum Menurut Kepala PCO

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Kepresidenan, merespons ujarannya terhadap pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, yang mengkritik Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka korupsi. Menurut Hasan, pemerintah tidak terlibat dalam proses hukum yang melibatkan Nadiem. Proses tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

“Kita biarkan penegak hukum yang menangani kasus ini. Pemerintah tidak akan campur tangan dalam prosedur hukum,” ungkap Hasan kepada para wartawan, sabtu (5/9/2025).

Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek. Hotman Paris, pengacara Nadiem, menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kliennya benar-benar tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Semua warga negara ingin keadilan yang sepenuhnya ditegakkan. Sekarang adalah saatnya saya membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi mengapa dia ditahan?” tulis Hotman dalam akun Instagramnya, yang dikutip Thecuy.com, sabtu (5/9).

Hotman mendesak Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan Agung dan menggelar perkaranya di Istana. Dia yakin dapat membuktikan bahwa Nadiem tidak menerima uang atau melakukan markup dalam pengadaan laptop, serta tidak ada pihak yang diperkaya.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, jika benar ingin menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan membuktikan: pertama, Nadiem tidak menerima uang; kedua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop; ketiga, tidak ada korupsi,” kata Hotman.

“Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikannya di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya 25 tahun yang lalu,” tambahnya.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3, yang disertai Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga terkait dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Nadiem sudah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan. Pertama kali pada Senin (23/6) selama 12 jam, dan kedua kalinya pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Kemudian, pada Kamis (4/9), Nadiem diperiksa untuk ketiga kalinya. Selain itu, dia juga dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek selama program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 1,98 triliun. Tersangka tersebut antara lain Direktur Sekolah Dasar, Direktur SMP, Staf Khusus Mendikbudristek, Konsultan Perorangan, dan Nadiem Anwar Makarim.

Kasus korupsi ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah. Pelaku korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Kejagung telah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus ini dengan kies. Masyarakat harus tetap waspada terhadap tindak korupsi yang bisa merusak pengelolaan dana publik.

Kasus Nadiem Makarim menjadi refleksi dari tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia. Keadilan harus berlaku bagi semua, tanpa memandang status atau posisi. Kejahatan korupsi harus ditangani dengan tegas agar kehidupan bernegara tetap berjalan dengan baik. Semua pihak harus berpartisipasi aktif dalam mendukung penegakan hukum dan transparansi pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan