Nadiem Makarim Termasukan Daftar Tersangka dalam Kasus Dukungan Pendidikan yang Diduga Dikorupsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung telah menandai Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Seorang mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan kecewa karena dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk tujuan pendidikan justru dikorupsi.

“Korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan merupakan tindakan yang sangat mengecewakan, karena laptop tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar anak-anak dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia,” kata Yudi kepada media, Sabtu (5/9/2025).

Yudi menjelaskan bahwa Indonesia perlu memperkuat SDM untuk merealisasikan visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, salah satu faktor kunci dalam memajukan SDM adalah adanya fasilitas IT yang memadai untuk mendukung aktivitas belajar mengajar.

Karena itu, para pelaku korupsi ini sangat dipersalahkan, karena mereka memanfaatkan dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan di Indonesia,” tambah Yudi. “Oleh karena itu, Kejaksaan harus memberikan sanksi yang sangat berat berdasarkan tingkat kesalahan mereka,” ucapnya.

Menurut Yudi, adanya lima tersangka dalam kasus ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini telah direncanakan dengan jelas, sehingga kerugian keuangan negara sangat besar. “Dana yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kebaikan, seperti kesejahteraan guru, justru hilang due to korupsi,” jelasnya.

Nadiem Makarim dituduh melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 bersama Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa, yaitu pada 23 Juni 2025 selama 12 jam dan 15 Juli 2025 selama 9 jam. Kemudian, pada 4 September 2025, proses pemeriksaan ketiga juga telah dilakukan. Selain itu, Nadiem juga diberlakukan pembatasan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek selama program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,98 triliun. Para tersangka meliputi:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah;
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan;
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief;
  5. Mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim.

Kasus korupsi dalam pengadaan alat pendidikan sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pemerintah harus lebih gigih dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi fondasi pembangunan bangsa. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini dan berkomitmen untuk mendukung sistem pendidikan yang lebih adil dan terjangkau bagi seluruh warga negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan