Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Online Mencapai Rp 4,8 Triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

OJK menyampaikan kerugian masyarakat akibat penipuan daring telah mencapai Rp 4,8 triliun hingga bulan Agustus 2025. Informasi ini didasarkan pada data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diperkenalkan pada November tahun sebelumnya.

Friderica Widyasari Dewi, yang umum dipanggil Kiki, kepala eksekutif pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen OJK, mengungkapkan bahwa dari total kerugian tersebut, sebesar Rp 350,3 miliar sudah berhasil diblokir.

“Sampai saat ini, total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp 4,8 triliun, dengan Rp 350,3 miliar di antaranya sudah dapat diblokir,” ungkapnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).

Seluruh laporan penipuan yang dikirim masyarakat melalui IASC terus dipantau oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Dalam periode November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas Pasti mengidentifikasi 22.993 nomor telepon yang terkait dengan kasus penipuan.

Kiki menuturkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berlanjut sejak peluncuran IASC hingga saat ini.

Selain itu, dari 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, OJK telah menerima 318.908 permintaan layanan lewat Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 31.456 merupakan pengaduan resmi.

OJK juga telah terima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total itu, 11.653 berhubungan dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan 2.981 terkait investasi ilegal.

“Upaya ini telah dilakukan oleh Satgas Pasti yang telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas Kiki.

Berdasarkan data terbaru dari berbagai sumber, penipuan daring terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama dalam bentuk pinjol dan investasi ilegal. Studi kasus menunjukkan bahwa korban seringkali tidak sadar akan risiko yang tinggi hingga terperangkap dalam jaring penipuan. OJK terus berupaya mengedukasi masyarakat dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk mengurangi kerugian.

Untuk menghadapi ancaman ini, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa kredibilitas entitas keuangan sebelum bertransaksi. Menjaga keamanan data pribadi dan tidak terpancing oleh janji-janji yang terlalu menjanjikan menjadi langkah awal yang efektif.

Menghadapi tantangan penipuan daring, kerjasama antara pemerintah, institusi keuangan, dan masyarakat menjadi kunci. Dengan meningkatkan kesadaran dan kerja sama, kita dapat bersama-sama mengurangi dampak negatif dari aktivitas keuangan ilegal ini.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan