Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hal itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Menurut catatan Thecuy.com pada Jumat (5/9/2025), Nadiem telah dua kali diperiksa terkait kasus ini. Pertama kali pada Senin (23/6) selama 12 jam, dan kedua kali pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Kemudian, pada Kamis (4/9), Nadiem menghadiri pemeriksaan ketiga, saat ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi ahli, serta bukti surat dan barang yang diperoleh tim penyidik. Penetapan ini berlaku untuk periode jabatan Nadiem sebagai menteri antara tahun 2019-2024.
Kerugian yang dialami negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. volgens Kejagung, perhitungan kerugian ini masih dalam proses oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan.
Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari mulai 4 September 2025. Selain itu, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nadiem, ada empat tersangka lainnya yang terkait kasus ini, sehingga totalnya ada lima tersangka. Mereka antara lain Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), Jurist Tan (JT/JS), dan Ibrahim Arief (IBAM).
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim diduga meloloskan produk Chromebook yang sebelumnya gagal uji coba pada 2019. Menurut Kejagung, Nadiem bertemu pihak Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas program Google for Education. Meskipun uji coba sebelumnya ditolak oleh menteri sebelumnya karena tidak berhasil, Nadiem tetap menjawab surat Google dan memutuskan untuk memasukan Chromebook dalam pengadaan TIK.
Selain itu, Nadiem pernah melakukan rapat tertutup via Zoom dengan jajarannya, memaksakan penggunaan headset untuk membahas pengadaan Chromebook. Meski proyek belum dimulai, Nadiem tetap berupaya meloloskan produk tersebut.
Nadiem mengaku tidak melakukan apa pun terkait kasus korupsi ini. Dia berharap kebenaran akan terbongkar dan meminta perlindungan dari Allah untuk menghadapi proses hukum. Menurut Nadiem, integritas dan kejujuran selalu menjadi prioritas sepanjang hidupnya.
Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya transparansi dalam pengadaan pemerintahan, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan dana negara. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk pejabat tinggi. Kasus ini juga menunjukkan bahwa setiap tindakan korupsi akan mendapat konsekuensi hukum yang tegas.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.