Bank BUMN Alokasikan Rp 16 T untuk Pinjaman 10.000 Desa

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 16 triliun kepada bank milik negara (Himbara) untuk mendukung pinjaman modal Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Empat bank yang terlibat dalam program ini adalah BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025, yang meliputi penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) tahun anggaran 2025 untuk mendukung pemberian pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa seluruh Kopdes Merah Putih telah siap untuk mengajukan pinjaman kepada bank-bank tersebut. Dana sebesar Rp 16 triliun diharapkan dapat disalurkan kepada 10.000 hingga 15.000 Kopdes sebelum akhir tahun.

Ferry menjelaskan bahwa minggu depan, diharapkan kegiatan operasional dengan sumber dana dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sudah bisa dimulai. “Dana sebesar Rp 16 triliun ini memang ditujukan untuk mendukung 10 ribu hingga 15 ribu koperasi desa,” katanya di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).

Secara rata-rata, setiap Kopdes dapat menerima dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 1,6 miliar. Angka ini masih jauh dari plafon yang ditetapkan dalam PMK, yang mencapai Rp 3 miliar per Kopdes.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah menyusun manual book atau prosedur pencairan pinjaman modal untuk pengembangan Kopdes. Kementerian Koperasi akan melakukan sosialisasi kepada seluruh koperasi agar segera mengajukan pinjaman.

“Minggu depan, kami akan turun ke daerah untuk menyosialisasikan prosedur ini. Kegiatan operasional diharapkan bisa berjalan, dengan dukungan dari bank Himbara yang ditugaskan oleh Danantara,” tambah Ferry.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa ada dua PMK yang diterbitkan untuk mendukung pendanaan Kopdes Merah Putih. PMK 49 Tahun 2025 mengatur tata kelola pinjaman Kopdes di bank Himbara, termasuk plafon pinjaman, suku bunga, dan tenor kredit.

“Sudah disampaikan, plafon pinjaman, suku bunga pinjaman 6 persen, tenor 6 tahun, grace period 6 sampai 8 bulan, dan tata kelolanya,” kata Suahasil.

Sementara PMK 63 Tahun 2025 mengatur pengalokasian saldo anggaran lebih (SAL) APBN 2025 sebesar Rp 16 triliun yang dapat digunakan bank BUMN dalam penyaluran pinjaman Kopdes Merah Putih. “Dana ini akan disalurkan melalui empat bank yang telah disampaikan sebelumnya, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI,” tutup Suahasil.

Dana ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan Kopdes Merah Putih, terutama dalam pengembangan usaha di daerah terpencil. Inisiatif ini juga dijalankan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan memajukan perekonomian desa secara berkelanjutan. Bagaimana tidak, dengan adanya dukungan keuangan yang signifikan, Kopdes Merah Putih dapat berkembang dengan lebih baik dan memberdayakan masyarakat setempat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan