Minuman Pemanis Bakal Dikenai Pajak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah merencanakan pemberlakukan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Jika tidak diundur lagi, kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2026.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, produk minuman berpemanis yang akan dikenai cukai meliputi minuman industri, seperti Pocari Sweat dan produk serupa. Ia menjelaskan, “Produk seperti konsentrat minuman berpemanis dalam kemasan juga termasuk dalam skop cukai ini. Yang diukur adalah kandungan gula per mililiter air. Jadi, minuman seperti Pocari Sweat yang mengandung gula akan dikenai pajak.”

Nirwala mengungkapkan pernyataan tersebut selama sesi di kantor DJBC, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025. Sementara itu, minuman tradisional berpemanis tidak termasuk dalam objek pajak ini. Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik jenis minuman tradisional manakah yang dimaksud.

“Minuman tradisional tidak termasuk dalam objek pajak ini. Penting untuk menyelaraskan definisi objek pajak yang jelas, ada yang bebas pajak dan ada yang dikenai,” tuturnya.

Meskipun demikian, Nirwala mengaku penerapan cukai MBDK masih memerlukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi masa depan. Pelaksanaan kebijakan ini masih memerlukan koordinasi dengan Komisi XI DPR RI untuk menghasilkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kebijakan ini memerlukan pertimbangan matang. Apakah dengan situasi ekonomi saat ini masih tepat untuk diterapkan? Meskipun tujuannya untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan, bukan gula pokok,” kata Nirwala.


Beberapa studi terbaru menunjukkan bahwa penerapan cukai pada minuman berpemanis dapat mengurangi konsumsi gula secara signifikan, terutama di kalangan generasi muda. Misalnya, sebuah penelitian di negara-negara Eropa menunjukkan penurunan hingga 20% konsumsi minuman manis setelah penerapan pajak serupa.

Studi kasus di Thailand juga menunjukkan dampak positif, seperti penurunan kasus diabetes dan obesitas. Namun, adanya kecenderungan konsumen untuk berpindah ke alternatif minuman lainnya, seperti minuman berkarbonasi rendah gula atau minuman alami, menunjukkan bahwa kebijakan ini perlu diiringi dengan edukasi dan aksesibilitas produk sehat.

Penerapan cukai minuman berpemanis bukan hanya tentang pendapatan negara, tetapi juga tentang mendorong pola konsumsi yang lebih sehat. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar akan dampak gula tambahan terhadap kesehatan.

Implementasi cukai pada MBDK juga perlu diimbangi dengan dukungan industri minuman lokal, khususnya yang berfokus pada produk alami dan rendah gula. Ini akan mendorong inovasi dan pertumbuhan pasar produk sehat, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan masyarakat.


Kebijakan cukai minuman berpemanis bukan hanya soal pendapatan negara, tetapi juga langkah strategis untuk mengurangi risiko penyakit kronis. Dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, perubahan positif dalam pola konsumsi dapat dicapai. Mari dukung ini sebagai langkah menuju generasi yang lebih sehat dan sejahtera.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan