Nama Terpanjang di Indonesia menurut Dukcapil Kemendagri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Beberapa orang di Indonesia memiliki nama yang luar biasa panjang, melebihi rata-rata nama orang lainnya. Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan bahwa ada nama yang mencapai panjang hingga 78 karakter. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam acara Satu Data untuk Semua: Summit Data Kependudukan Semester I 2025, yang berlangsung di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025.

Berikut adalah tiga nama terpanjang yang tercatat di Indonesia menurut Dukcapil:

  1. Shinggudinggazhanggaree Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art (78 karakter)
  2. Engkang Sinuhun Kanjeng Pangeran Gagak Handoko Hadiningrat Putro Sabdo Langit (68 karakter)
  3. Crescentia Fransisca Theresia Johanna Widyarsari Puspa Caesarianti (60 karakter)

Teguh menjelaskan bahwa semua nama tersebut sudah ada sebelum diumumkan regulasi baru tentang batas karakter dalam nama. “Semua nama tersebut tercatat sebelum berlaku Regulasi terkait jumlah karakter maksimal penulisan nama dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dalam Dokumen Kependudukan,” ujarnya.

Ketentuan tentang batas karakter nama diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan. Aturan ini menetapkan bahwa jumlah huruf dalam penulisan nama tidak boleh melebihi 60 karakter, termasuk spasi. Dukcapil menjamin bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan sekarang lebih teratur dan tidak ada lagi warga dengan nama yang melampaui batas tersebut.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa nama-nama panjang seperti yang tercantum di atas mengandung unsur kebudayaan dan tradisi lokal yang kaya. Studi kasus menunjukkan bahwa nama-nama tersebut seringkali berhubungan dengan cerita rakyat, gelar kebangsawan, atau kombinasi nama keluarga yang panjang. Infografis yang relevan dapat membantu pembaca memahami bagaimana nama-nama tersebut terbentuk dan evolusi nama dalam masyarakat Indonesia.

Dengan adanya regulasi baru, nama-nama baru dari warga perlu memenuhi persyaratan karakter yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi dan mengurangi kemungkinan kesalahan dalam dokumen kependudukan. Meski demikian, nama-nama panjang yang sudah tercatat sebelumnya tetap dijaga keasliannya.

Semboyan bahwa identitas dan kebudayaan tetap dihormati melalui nama-nama unik ini, menunjukkan keberagaman dan kekayaan budaya yang dimiliki oleh Indonesia.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan