Aset keuangan syariah mencapai pertumbuhan 8%, meraih nilai Rp 2.972 triliun

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Industri jasa keuangan berbasis syariah di Indonesia menunjukkan kinerja yang positif hingga Juni 2025. Total aset keuangan syariah mencapai Rp 2.972,94 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 8,21% tahunan. Industri ini juga berhasil menempati 11,47% dari pangsa pasar keuangan nasional.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa aset perbankan syariah nasional naik 7,83% tahunan, meraih Rp 967,33 triliun. Pertumbuhan ini lebih signifikan dibandingkan dengan perbankan nasional dan konvensional yang masing-masing tumbuh 6,40% dan 6,29%. Pangsa pasar perbankan syariah terhadap total perbankan nasional kini mencapai 7,41%.

Selain itu, aset pasar modal syariah juga mengalami kenaikan 8,23% tahunan, mencapai Rp 1.828,25 triliun. Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berbasis syariah juga mengalami pertumbuhan 10,20% tahunan, meraih Rp 177,32 triliun. Dian menegaskan bahwa perkembangan ini terjadi meskipun di tengah ketidakpastian global, dan membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik.

Dalam upaya memperkuat perbankan syariah, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 (RP3SI). Peta jalan ini bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi bagi perekonomian. Selain itu, OJK juga menggelar pertemuan tahunan perbankan syariah dan mengembangkan produk inovatif seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap perbankan syariah yang inklusif.

Program ini berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan kota melalui dana wakaf yang dikelola secara produktif. Dana wakaf ini digunakan untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat, serta memberikan akses pembiayaan bagi UMKM. OJK juga mengadakan workshop produk CWLD perbankan syariah untuk industri BPRS di berbagai daerah. Tahun ini, fokus workshop diarahkan pada CWLD dan pembiayaan istishna, yang diharapkan dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial.

Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini bertugas untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Perkembangan industri keuangan syariah ini membuktikan potensi besarnya dalam mendukung perekonomian nasional. Dengan produktivitas dan inovasi yang terus dikembangkan, perbankan syariah dapat menjadi pilar penting dalam menuju perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan