Kenaikan Kredit Perbankan Melambat Menurut OJK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja perbankan di Indonesia tetap stabil meskipun dihadapkan pada fluktuasi ekonomi dari dalam dan luar negeri. Industri perbankan berhasil menjaga profil risikonya dan menjalankan operasinya dengan lancar hingga pertengahan tahun 2025.

Menurut Dian Ediana Rae, kepala pengawas perbankan OJK, pada Juli 2025, pertumbuhan kredit mencapai 7,03% year-on-year (YoY), menurun sedikit dari 7,77% sebelumnya, dengan total kredit sebesar Rp 8.043,2 triliun. Kredit investasi mengalami pertumbuhan terbaik sebesar 12,42%, diikuti oleh kredit konsumsi 8,11%, dan kredit modal kerja 3,08% YoY.

Dari segi pemegang kredit, kredit korporasi naik 9,50%, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82%, menunjukkan upaya perbankan untuk meningkatkan kualitas kredit UMKM. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) melonjak 7,7% YoY, setelah sebelumnya naik 6,96% pada Juni, mencapai Rp 9.294 triliun.

Sementara itu, likuiditas perbankan tetap dalam kondisi aman dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 119,43% dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) 27,08%, jauh di atas batas minimal 50% dan 10%. Rasio kecukupan likuiditas (LCR) juga tinggi, mencapai 205,56%.

Kualitas aset perbankan juga terawat dengan baik, dengan non-performing loan (NPL) gross naik 2,22% pada Juni menjadi 2,28% pada Juli. NPL net tetap di bawah 1%, yaitu 0,86% pada Juni dan turun tipis menjadi 0,84% pada Juli. Loan at Risk (LAR) juga mengalami peningkatan menjadi 9,73% pada Juli, dari 9,86% pada Juni.

Perbankan memiliki modal yang kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juli sebesar 25,81%, sedikit turun dari 25,88% pada Juni. Keberadaan modal yang kuat ini menjadi jaminan penting dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

OJK juga mendorong bank untuk memperluas akses kredit kepada UMKM. Dian menegaskan bahwa bank harus memberikan kebijakan dan skema khusus untuk UMKM, termasuk relaksasi pembayaran melalui restrukturisasi kredit. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK 18/2025 tentang transparansi laporan keuangan bank dan sedang mengkaji aturan terkait rekening tidak aktif. OJK menerangkan bahwa pemblokiran rekening nasabah hanya dilakukan jika terdapat indikasi transaksi kecurangan atau tindak pidana.

Berbagai upaya yang dilakukan OJK dan bank dalam memastikan stabilitas perbankan dapat menjadi pelajaran berharga bagi industri keuangan di masa depan. Kepemimpinan yang bijak dan strategi yang terarah dapat membantu perbankan untuk tetap tangguh di tengah tantangan ekonomi yang terus berubah.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan