Penangkapan Pengguna TikTok Terkait Hasutan Massa Demo di Bandara Soetta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemilik akun TikTok @cecepmunich, seorang pria berinisial CS (30 tahun), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Polri. Polisi mengungkapkan bahwa CS telah membuat konten yang mengundang masyarakat untuk melakukan demonstrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan dalam jumpa pers pada Rabu (3 September 2025) bahwa timnya telah menangkap CS sebagai pelaku di balik akun TikTok tersebut. Konten yang dibuatnya diduga mampu memprovokasi dan mengancam keamanan di bandara yang merupakan objek strategis nasional.

Himawan menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan CS berpotensi mengganggu keamanan publik. “Konten provokatif yang dibuatnya tidak hanya berisikan ajakan untuk berdemo, tetapi juga dapat memperparah situasi di tempat vital seperti Bandara Soetta,” katanya.

CS, yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap pada Senin (1 September) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia tidak mengalami penahanan, namun wajib melapor setiap minggu dua kali. Barang bukti yang disita meliputi KTP miliknya, satu unit handphone, dan akses akun TikTok @cecepmunich. Tindakannya dinilai melanggar Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara selama empat tahun.

Setelah perilisan informasi ini, diperlukan pemantauan lebih lanjut terhadap dampak konten provokatif di media sosial. Studi kasus menunjukkan bahwa aksi serupa sering membesar tanpa pengawasan yang tepat, menimbulkan kerusakan pada infrastruktur dan stabilitas sosial. Infografis terkini juga menunjukkan peningkatan konten kontroversial di platform digital, mengingatkan pada pentingnya regulasi yang lebih ketat.

Dengan semakin kompleksnya tindak kriminal di dunia maya, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam mengonsumsi informasi. Ketika informasi salah atau provokatif, sebaiknya dipantau dan dilaporkan kepada otoritas terkait agar tindakan hukum dapat segera diambil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan