Pemerintah Menangani Pelanggaran Antidumping Impor Baja China

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komite Antidumping Indonesia (KADI) saat ini tengah menyelenggarakan investigasi terkaitกับ pelanggaran antidumping yang melibatkan produk baja non-paduan (Hot Rolled Coils/HRC) yang diimpor dari perusahaan besi dan baja asal China, Wuhan Iron & Steel (Group) Co., atau Singkatan WISCO. Tindakan antidumping ini bertujuan untuk mencegah praktek menjual produk di bawah harga pasar yang adil.

Produk baja ini tergolong dalam 18 jenis kode tarif, yakni HS 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.20; 7208.39.30; 7208.39.40; 7208.39.90; 7208.90.10; 7208.90.20; dan 7208.90.90. Kode ini terdaftar dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Investigasi ini dimulai sebagai respons terhadap permohonan dari PT Krakatau Posco, yang mewakili industri baja nasional. Selain itu, beberapa pemain industri dalam negeri juga mendukung usulan ini, seperti PT Krakatau Steel Tbk, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional.

Frida Adiati, Ketua KADI, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya bukti yang kuat terkait praktik dumping impor HRC dari WISCO. Hal ini diklaim menyebabkan kerugian material bagi industri baja domestik dan hubungan kausal antara kerugian tersebut dengan dumping yang terjadi.

Proses investigasi antidumping ini diharapkan selesai dalam waktu satu tahun, namun dapat diperpanjang hingga 18 bulan jika diperlukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Pembatasan impor HRC dari China telah diberlakukan sejak 2008 melalui Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Pengenaan ini telah diperpanjang tiga kali, terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.011/2024. Dalam PMK tersebut, WISCO dikenakan BMAD sebesar 0 persen, yang berarti produktif mereka dianggap tidak perlu dikenai bea tambahan. Namun, meski begitu, pangsa impor HRC dari China terus meningkat, dari 23,49 persen pada 2023 menjadi 31,58 persen pada 2024.

Frida menyampaikan bahwa KADI telah memberitahu semua pihak yang terkait tentang investigasi ini, termasuk industri dalam negeri, importir, eksportir, dan produsen dari Tiongkok, Kedutaan Besar RI di China, serta perwakilan pemerintah China di Indonesia.

Jika industri dalam negeri dapat melindungi dirinya dari dumping yang tidak adil, maka potensi pertumbuhan dan inovasi akan semakin terjangkau. Dengan demikian, langkah-langkah pengawasan dan perlindungan seperti ini menjadi sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan keadilan perdagangan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan