Abdul Fickar Hadjar, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, menyambut baik dengan tangan terbuka upaya polisi untuk menangkap individu yang terlibat dalam aksi kerusuhan, perusakan fasilitas umum, dan tindak kejahatan lainnya di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Menurutnya, tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran adalah kewajiban pokok polisi. “Menghasut merusak, mendorong melakukan kejahatan, atau mengorganisir kerusuhan di tempat umum harus ditangkap dan diadili. Penegakan hukum seharusnya berfokus pada pemidentifikasian pelaku kejahatan,” ujarnya kepada wartawan pada hari Rabu, 3 September 2025.
Fickar menjelaskan, hal-hal seperti pemicu unjuk rasa dengan slogan-slogan seperti ‘Mari kita rusak ini’ atau ‘Mari kita serangan ini’ dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. “Pengakuan terlibatnya dalam kerusuhan yang didasarkan pada penyelidikan poliisi, apakah ada dalang atau tidak, harus didukung bukti yang kuat. Pengakuan dari lebih dari tiga orang peserta demonstrasi yang menyatakan diprovokasi bisa menjadi dasar penegakan hukum,” katanya.
Ahli hukum tersebut menegaskan, penting bagi polisi untuk membedakan antara ajakan yang demokratis dengan ajakan yang provokatif. “Kini sulit untuk menentukan siapa provokator. Namun, ajakan untuk menjalin demokrasi atau mengungkapkan pendapat tetap dilindungi oleh hak dasar. Polisi harus berhati-hati dalam mengevaluasi situasi,” ujarnya. Selain itu, dia kritisi terhadap polisi yang dianggap lamban dalam memantau dan mengantisipasi dinamika media sosial sebelum kerusuhan meletus. “Polisi hanya bereaksi setelah kerusuhan terjadi, padahal seharusnya sudah mengamati tanda-tanda potensi kerusuhan di media sosial,” tambahnya.
Data menunjukkan, polisi telah menangkap 3.195 orang di 15 polda terkait aksi massa dan kerusuhan yang terjadi sejak 25 hingga 31 Agustus 2025. Tindakan massa meliputi perusakan fasilitas umum, gedung pemerintahan, markas polisi, dan bahkan penyerbuan rumah anggota DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Penting bagi setiap warga untuk menghargai proses demokrasi tanpa melanggar hukum. Kerusuhan hanya akan menimbulkan kerugian dan tidak menyelesaikan masalah, tetapi justru memperparah kondisi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.