Kristiano, Penabrak Argo Mahasiswa UGM, Didakwa 2 Pasal dengan Langsung Diajukan Eksepsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengendara sepeda motor BMW berusia 21 tahun, yang melanggar Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Universitas Gadjah Mada, dihadapkan dengan dua dakwaan pidana. Sebagai tanggapannya, terduga tersebut mengajukan eksepsi dalam proses peradilan.

Menurut laporan yang disiarkan oleh detikJogja, dakwaan tersebut dibacakan selama sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman. Majelis hakim yang menangani kasus ini terdiri dari Irma Wahyuningsih sebagai ketua, serta Suryodiyono dan Siwi Umbar Wigati sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Christiano hadir melalui platform Zoom dari Lapas Kelas II-B Sleman, atau lebih dikenal sebagai Lapas Cebongan, dan diiringi oleh dua penasihat hukum. Di gedung pengadilan, lima anggota tim hukum terduga hadir untuk mempertahankan kliennya.

Terdakwa dihadapkan dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rahajeng, dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Sleman pada Rabu, 3 September 2025, menjelaskan bahwa tindakan terduga tergolong pelanggaran yang diatur dalam pasal tersebut. Alternatif dakwaan adalah Pasal 311 ayat 5 dari undang-undang yang sama.

Tim hukum terduga segera merespons dengan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan eksepsi hingga sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu minggu depan. Sebagai catatan dari Irma, “Pembacaan eksepsi akan ditunda hingga Rabu minggu depan.”

Untuk informasi lebih lengkap, dapat diakses melalui tautan berikut.

Saat ini, kasus ini masih menarik perhatian karena melibatkan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban serius. Hal ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah tragedi serupa di masa depan. Tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga untuk menjaga keselamatan orang lain di jalan raya. Ingatlah, setiap pengendara harus bertanggung jawab atas setiap tindakan di balik setir.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan