Penegak Hukum Harus Tangkap dan Proses Perusuh, Provokator, dan Aktor Intelektual Pelaku Kerusuhan!

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bambang Rukminto, ahli kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menegaskan bahwa individu yang terlibat dalam kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan harus diadili sesuai hukum. Menurutnya, semua pelaku tindak pidana, termasuk provokator dan penjarah, harus diproses hukum.

Dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu (3/9/2025), Bambang menambahkan bahwa investigasi harus meliputi tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga para dalang atau aktor intelektual di belakang peristiwa. “Akankah pencari kebenaran dapat menemukan hubungan antara pelaku dengan mastermind ataupun penyandang dana?” tambahnya.

Kerusuhan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia pekan lalu didominasi aksi yang tidak terkontrol, termasuk pembakaran fasilitas umum, serangan terhadap kantor polisi, dan penjarahan. Bambang mengemukan bahwa pengusutan kasus ini penting untuk menghindari penyalahgunaan informasi dan menegaskan bahwa aspirasi masyarakat sering tersembunyi di balik kericuhan.

“Jika kerusuhan hanya ditangani secara permukaan, seperti menyembuhkan gejala tanpa mengobati penyakit, maka isu yang menjadi dasar aksi tersebut akan terus ada dan bahkan bisa semakin parah,” katanya. Bambang juga mengomentari kasus Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), meminta bukti yang kuat terkait tuduhan penghasutan.

“Dalam era digital saat ini, tuduhan penghasutan dapat dianggap tidak jelas dan subjektif. Siapa yang terpengaruh? Dan apakah tindakan pelajar-pelajar tersebut benar-benar terinspirasi dari DMR? Bahkan jika demikian, kemungkinan ada manipulasi yang terjadi,” jelasnya.

Bambang juga mengingatkan agar penggunaan pasal penghasutan dalam UU ITE tidak digunakan sebagai alasan untuk membungkam suara kritis. Sebelumnya, Kepolisian menjadi menyoroti peran DMR dalam kolaborasi melalui media sosial untuk memprakarsai aksi massa, termasuk ajakan agar pelajar ikut beraksi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, DMR memiliki peran aktif dalam mengkoordinasi aksi melalui akun Instagram. Penyidik juga menemukan hubungan antara akun-akun yang terlibat dalam penyebaran hasutan, termasuk Blok Politik Pelajar (BPP), yang diduga berhubungan dengan akun ekstremis yang mengajarkan pembuatan bom molotov.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.

Pelaku kerusuhan dan pembakaran harus diadili sesuai hukum, termasuk para dalang di belakangnya. Tanpa penanganan yang tepat, isu yang menjadi dasar kericuhan bisa menjadi semakin besar. Kasus seperti ini memerlukan bukti yang kuat dan investigasi yang mendalam untuk menghindari penyalahgunaan hukum.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan