9 ABK WNI Terperangkap di Mozambik Akibat Kapal Bocor Tabrak Kapal Lain

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sembilan pelaut Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Gas Falcon telah terjebak di laut Mozambik selama sepuluh bulan. Situasi mereka semakin kritis karena kapal tersebut mengalami kerusakan lambung akibat benturan dengan kapal nelayan pada pukul 01.45 waktu setempat, Rabu (3/9/2025). Salah satu awak kapal, Andarias Aris, mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut menyebabkan air mulai memasuki lambung.

Andarias telah mengirimkan video yang menunjukkan kondisi dalam lambung kapal yang sudah tergenang air. Namun, kondisi keselamatan awak masih terjaga, meskipun mereka masih menunggu bantuan dari otoritas setempat. “Sampai saat ini belum ada bantuan yang datang,” ujarnya. Jika keadaan terus seperti ini, ada kemungkinan kapal akan tenggelam.

Duta Besar Indonesia di Maputo, Kartika Candra Negara, menjelaskan bahwa pihaknya sedang bekerja sama dengan otoritas pelabuhan Beira dan berbagai instansi di Indonesia untuk menyelesaikan kasus ini. “Kami terus berkoordinasi erat dengan awak kapal dan berbagai pihak terlibat,” katanya. Kapal Gas Falcon telah mendapatkan bantuan untuk stabilisasi, dan staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu) siap membantu awak dalam proses kepulangan ke Indonesia.

Para awak kapal ini berangkat dari Jakarta pada 7 Oktober 2024 dan tiba di Mozambik pada 24 Oktober 2024. Setelah selesai memuat muatan, mereka berhadapan dengan masalah dokumen dan ijazah yang disita oleh otoritas setempat. Sejak Januari 2025, mereka telah terperangkap di kapal tersebut, tidak diizinkan turun ke daratan. Masalah ini berawal dari pembayaran gaji yang tertunda selama tiga bulan oleh perusahaan pemilik kapal, Gator Shipping.

Pemerintah Indonesia telah melibatkan beberapa KVRI dalam upaya penyelesaian kasus ini, termasuk KBRI Maputo, KBRI Roma, KJRI Dubai, dan KBRI London. Kemlu dan Kemenhub saat ini berkoordinasi dengan perusahaan penyalur tenaga kerja untuk memproses sign off para awak. Proses ini diharapkan dapat memudahkan mereka untuk kembali ke tanah air.

Kasus ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh pelaut Indonesia di luar negeri, terutama dalam hal perlindungan hukum dan kesejahteraan. Meskipun pemerintah telah beraksi, kasus seperti ini membutuhkan perhatian yang lebih sekaligus upaya preventif agar tidak terjadi kembali.

Bagi para pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri, penting untuk selalu memahami hak-hak mereka dan siap menghadapi berbagai kemungkinan kesulitan. Kasus seperti ini juga menjadi pelajaran bagi pemerintah dan perusahaan untuk meningkatkan perlindungan serta pendampingan yang lebih efektif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan