Tarif tol Medan-Binjai akan naik mulai 8 September, ini rinciannya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Medan Binjai Toll (MBT) akan mengatur ulang tarif jalur tol Medan-Binjai mulai Senin, 8 September 2025. Pengguna jalan tol diharapkan memastikan saldo kartu elektronik atau e-money mereka cukup untuk transaksi. Perubahan tarif ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 684/KPTS/M/2025, yang dikeluarkan pada 22 Juli 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan inflasi, peningkatan pelayanan, serta untuk menjaga kondisi jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menurut pernyataan MBT pada postingan Instagram @medanbinjaitoll, mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal tersebut, tarif tol di sepanjang rute Medan-Binjai akan disesuaikan. Langkah ini diambil untuk mendukung operasional jalan tol dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna.

Peri Joni, General Manager Teknik Operasi and Maintenance Medan Binjai Toll, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut menetapkan bahwa tarif tol harus disesuaikan setiap dua tahun sekali sesuai dengan laju inflasi.

Selain penyesuaian tarif, MBT juga telah meningkatkan fasilitas di sepanjang jalan tol. Beberapa langkah yang telah diambil termasuk renovasi jalan, peningkatan railing, pembangunan gerbang, serta sosialisasi kesehatan dan keselamatan bersama pengguna jalan dan masyarakat. “Penyesuaian tarif ini telah disertai dengan peningkatan kualitas jalan dan pemenuhan SPM. Kami juga mengadakan penanaman pohon untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, serta pelatihan keselamatan seperti ODOL, Mikrosleep, dan Simpatik,” ujar Peri.

Berikut adalah daftar tarif baru untuk rute tol Medan-Binjai yang akan berlaku:

  1. Tanjung Mulia-Helvetia atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 11.000 (sebelumnya Rp 10.500)
    • Golongan II & III: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 16.000)
    • Golongan IV & V: Rp 22.000 (sebelumnya Rp 21.500)
  2. Tanjung Mulia-Semayang atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 20.500 (sebelumnya Rp 20.000)
    • Golongan II & III: Rp 31.000 (sebelumnya Rp 30.000)
    • Golongan IV & V: Rp 41.500 (sebelumnya Rp 40.000)
  3. Tanjung Mulia-Binjai atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 27.500 (sebelumnya Rp 26.500)
    • Golongan II & III: Rp 41.000 (sebelumnya Rp 40.000)
    • Golongan IV & V: Rp 55.000 (sebelumnya Rp 53.500)
  4. Marelan-Helvetia atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 4.500 (sebelumnya Rp 4.000)
    • Golongan II & III: Rp 6.500 (tidak berubah)
    • Golongan IV & V: Rp 8.500 (tidak berubah)
  5. Marelan-Semayang atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 14.000 (sebelumnya Rp 13.500)
    • Golongan II & III: Rp 21.000 (sebelumnya Rp 20.500)
    • Golongan IV & V: Rp 28.000 (sebelumnya Rp 27.500)
  6. Marelan-Binjai atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 21.000 (sebelumnya Rp 20.000)
    • Golongan II & III: Rp 31.000 (sebelumnya Rp 30.500)
    • Golongan IV & V: Rp 41.500 (sebelumnya Rp 40.500)
  7. Helvetia-Semayang atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 9.500 (tidak berubah)
    • Golongan II & III: Rp 14.500 (sebelumnya Rp 14.000)
    • Golongan IV & V: Rp 19.500 (sebelumnya Rp 19.000)
  8. Helvetia-Binjai atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 16.500 (sebelumnya Rp 16.000)
    • Golongan II & III: Rp 24.500 (sebelumnya Rp 24.000)
    • Golongan IV & V: Rp 33.000 (sebelumnya Rp 32.000)
  9. Semayang-Binjai atau sebaliknya

    • Golongan I: Rp 6.500 (tidak berubah)
    • Golongan II & III: Rp 10.000 (tidak berubah)
    • Golongan IV & V: Rp 13.500 (sebelumnya Rp 13.000)

Kesimpulan: Penyesuaian tarif tol Medan-Binjai menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas infrastruktur dan layanan. Semoga perubahan ini dapat memberikan manfaat bagi pengguna jalan tol dengan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan aman.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan