Razman Tak Sabar Terhadap Penundaan Sidang Putusan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sidang putusan pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea mengalami penundaan selama tiga pekan. Kejadian ini terjadi karena majelis hakim belum mampu mengambil keputusan yang jelas. Razman menilai penundaan ini terlalu lama, meskipun ia menyatakan menghargai keputusan hakim.

Persidangan awalnya direncanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 2 September 2025. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa, 23 September 2025. Sidang berikutnya akan dilakukan secara offline, dengan kehadiran semua pihak dihadirkan. Ketua majelis hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa penundaan terjadi karena ada anggota majelis yang sedang mengikuti pelatihan. Selain itu, sidang hari ini sebelumnya diadakan secara daring karena adanya surat dari pihak keamanan yang meminta proses persidangan dilakukan secara online.

Razman hadir di lokasi persidangan dan mengungkapkan harapannya agar vonis yang akan dijatuhkan adalah adil. Ia meminta hakim untuk mempertimbangkan hati nurani dan kebenaran dalam memutuskan kasus ini. “Dengarkan Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran, lihat fakta persidangan ya karena sekarang kita nggak bisa menduga apa yang akan terjadi, karena rakyat sekarang melek dengan apapun tindakan dari perilaku penegak hukum,” kata Razman.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Razman dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, Razman harus menjalani kurungan selama empat bulan. Jaksa menganggap Razman bersalah karena dianggap telah merusak nama baik Hotman Paris Hutapea, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan pernah dihukum sebelumnya. Meskipun demikian, alkes tuntutan yang diungkapkan jaksa ialah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.

Razman diperiksa atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Selain itu, ia juga dituduh melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hukum harus berlaku dengan adil dan transparan. Setiap langkah yang diambil oleh pihak penegak hukum perlu disertai dengan bukti yang kuat dan prosedur yang jelas. Kasus ini menegaskan pentingnya keadilan bagi semua pihak terlibat, termasuk publik yang memerhatikan perkembangan kasus.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan