Minta Kenaikan PTKP untuk Pekerja

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengadakan rapat dengan beberapa pemimpin organisasi buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam sesi tersebut, para pekerjaconveyed aspirations and several requests to Prabowo.

One of the main requests from labor unions was tax reform for workers. Said Iqbal, the President of the Confederation of Indonesian Workers’ Unions (KSPI), proposed eliminating several taxes that burden workers. He specifically mentioned removing taxes on THR (Year-End Allowance), taxes on meal allowances (pesangon), and taxes on Mandatory Old Age Savings (JHT).

“Kita meminta reformasi pajak, termasuk menghapus pajak THR, yang selama ini dipotong meskipun uang tersebut habis digunakan untuk ongkos. Pesangon juga dipajaki padahal kami tidak punya banyak uang. Bahkan tabungan pensiun melalui JHT juga dikenakan pajak,” katanya setelah pertemuan dengan Prabowo, Senin (1/9/2025).

Workers also requested an increase in the Non-Taxable Income Threshold (PTKP) from the current Rp 4.5 million per month to Rp 7.5 million per month. Said Iqbal mentioned that while some changes can be implemented quickly, others might take longer.

“Kita juga meminta agar PTKP ditingkatkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Namun, ada yang bisa cepat diproses, ada juga yang tidak,” tambahnya.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah segera merumuskan tuntutan para driver ojek online untuk mengurangi potongan tarif aplikasi menjadi hanya 10%. Dia juga mendorong pembentukan Tim Satuan Tugas Pemberhentian Kerja (PHK) melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, yang diumumkan telah ditandatangani oleh Prabowo.

“Kami juga meminta penolakan outsourcing sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021. Karena keputusan MK sudah dikeluarkan,” pungkas Said Iqbal.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea juga menyatakan bahwa buruh membutuhkan pembahasan segera beberapa rancangan undang-undang, termasuk RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang hadir dalam pertemuan tersebut juga menyatakan komitmennya untuk memenuhi janji pembahasan undang-undang tersebut.

“Presiden berjanji agar ruang demokrasi tetap terjaga. Beliau juga berjanji bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas. Selain itu, RUU Ketenagakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau meminta pada Ketua DPR untuk segera dibahas oleh partai-partai, dan partai-partai setuju untuk langsung dibahas,” jelas Andi Gani.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi buruh dan merancang kebijakan yang lebih adil bagi mereka. Reformasi pajak dan peningkatan PTKP bisa memberikan peningkatan kesejahteraan buruh secara langsung. Selain itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan Perampasan Aset juga menunjukkan keinginan pemerintah untuk mendukung kualitas pekerjaan dan perlindungan hak buruh. Hal ini juga bisa memotivasi para pekerja untuk terus berjuang dan meningkatkan produktivitas mereka.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan