RUU Perampasan Aset Sah Didesak sejak Era Jokowi oleh Demokrat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Benny K Harman, anggota Fraksi Demokrat di Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa partainya sudah berulang kali mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, desakan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

Benny menjelaskan bahwa sejak era Jokowi, Fraksi Demokrat telah menekankan kebutuhan untuk segera menyiapkan RUU Perampasan Aset. Bahkan, mereka mendorong presiden pada waktu itu untuk membentuk Peraturan Pemerintah Puncak (Perppu) jika ada keinginan politik yang kuat untuk membasmi korupsi. Namun, meskipun upaya tersebut, desakan ini tak terwujud hingga masa jabatan Jokowi selesai.

Dalam pengembangan ini, Fraksi Demokrat juga menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset dengan lebih agresif. Mereka mengingatkan bahwa RUU ini belum termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Benny mengemukakan bahwa adanya dukungan mayoritas DPR yang mendukung Prabowo, sehingga pengesahan RUU ini seharusnya dapat dilaksanakan dengan cepat.

Menurut Benny, keberadaan Perppu atau RUU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa presiden harus menunjukkan komitmen serius dengan mewujudkan janji kampanye melalui langkah-langkah hukum yang konkret. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi janji, tetapi juga sebagai tanggung jawab atas kebutuhan hukum yang mendesak bagi bangsa.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini bukan hanya tentang tata tertib hukum, tetapi juga tentang komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam sistem keuangan negara. Dengan adanya RUU ini, diharapkan pembatasan terhadap praktik korupsi dapat lebih ketat dan efisien. Selanjutnya, pemerintah perlu menunjukkan tindakan nyata dalam mewujudkan RUU ini agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat.

Mewujudkan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi tanggung jawab presiden, tetapi juga semua pihak yang berkepentingan dalam menjaga integritas negara. Dengan adanya dukungan dari DPR dan presiden, harapannya program pemberantasan korupsi akan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi kemajuan bangsa. Mari kita semuanya bersatu dalam mendukung langkah-langkah yang akan membuat Indonesia lebih bebas dari korupsi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan