Sitaan KPK dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK terus menyelidiki dugaan korupsi terkait tambahan kuota haji tahun 2024. Dalam proses penyidikan, mereka telah menyita harta berupa uang senilai USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar, empat kendaraan bermotor, serta lima lahan tanah.

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan identitas pemilik aset yang disita. KPK terus menggelontorka alur pembiayaan dari transaksi dugaan penjualan tambahan kuota haji tahun 2024.

“Tindak pidana korupsi ini telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan untuk negara,” ujarnya. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan, namun belum ada tersangka resmi yang ditetapkan oleh KPK.

Tiga orang telah dibekukan keberadaan mereka di luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Ahli Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour. Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka diperlukan untuk proses penyidikan.

Masalah utamanya terletak pada pengalihan setengah dari 20 ribu kuota tambahan haji yang diberikan Presiden Jokowi setelah bertemu dengan pihak Arab Saudi. KPK mengungkap bahwa pembagian kuota ini tidak sesuai dengan peraturan, dan ratusan agen perjalanan terlibat dalam transaksi tersebut.

“Jumlah agen yang terlibat lebih dari seratus,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan. Menurut UU Haji, hanya 8% dari kuota haji Indonesia yang diizinkan sebagai kuota khusus. Namun, pembagian tambahan kuota pada tahun 2024 melebihi batas tersebut. KPK juga memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dan pengaruh negatif pada jemaah haji reguler yang harus menunggu lebih lama.

KPK saat ini tengah mendalami keterangan dari berbagai saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. “Keterangan mereka masih dalam tahap analisis, dan jika diperlukan, mereka akan diundang kembali untuk diperiksa,” kata Budi Prasetyo. Penyidik juga sedang menyelidiki keputusan Yaqut terkait pembagian kuota tambahan dan alur uang yang terkait.

KPK juga mengungkap bahwa tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 belum ditetapkan meskipun kasusnya sudah dalam tahap penyidikan. KPK masih mendalami keterangan dari para saksi yang diperiksa.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK juga memeriksa beberapa saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kata Budi, jika keterangannya masih dibutuhkan oleh penyidik, para pihak akan diperiksa kembali.

KPK juga mengungkap hal yang didalami ke Yaqut. KPK, kata Budi, mengusut keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.

Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk, katanya, soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.

Penyelidikan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 oleh KPK mengungkapkan seriusnya dampaknya terhadap keuangan negara dan kebutuhan jemaah haji. Tindakan ini menegaskan komitmen KPK dalam mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan kuota haji. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik korupsi di sektor publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan