Polda Metro Jajal Kejadian Penghasutan Aksi Anarkis sampai Tangkap Delpedro

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah menunjuk Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, sebagai tersangka dalam kasus yang terkait dengan dugaan pembuatan ajakan aksi anarkis. Investigasi dimulai setelah Satgas Gakkum Anti-anarkis Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dipublikasikan di media sosial. Aktivitas tersebut melibatkan pemicu aksi massa yang terjadi tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka telah melakukan siaran langsung di media sosial. Hal ini mempengaruhi pelajar dan siswa untuk datang ke Gedung MPR/DPR, kemudian melakukan tindakan anarkis. Tindakan tersebut meliputi kerusakan properti, pembakaran kendaraan, serta penjarahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, salah satunya adalah Delpedro Marhaen Rismansyah. DMR diduga berkolaborasi melalui akun Instagram dengan nama pengguna “LF” untuk menyebarkan ajakan agar pelajar turut serta dalam aksi massa.

Sementara itu, organisasi Lokataru Foundation mengecam penangkapan Delpedro dengan alasan tidak ada dasar hukum yang jelas. Mereka menyatakan bahwa Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin malam, sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya, dan pihak Lokataru menganggap penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil serta demokrasi.

Kasus ini mengungkapkan permasalahan yang kompleks antara keterlibatan aktivis dalam isu publik dan upaya penegakan hukum yang terkadang kontroversial. Kondisi seperti ini membutuhkan pendekatan yang seimbang agar tidak mengorbankan hak asasi manusia dalam upaya menjaga ketertiban.

Di tengah kontroversi ini, penting untuk menyoroti peran media sosial dalam mempengaruhi aksi massa. Data menunjukkan bahwa platform digital dapat menjadi media penyebaran informasi cepat, tetapi juga bisa menjadi alat provokasi jika digunakan dengan tujuan tidak sehat. Studi kasus terkini menunjukkan bahwa 60% aksi massa tahun ini diprovokasi melalui siaran langsung di media sosial, mengindikasikan betapa pentingnya regulasi yang tepat.

Memahami dinamika ini, masyarakat perlu lebih cermat dalam memverifikasi sumber informasi. Sementara itu, pemerintah dan pihak berwenang harus menjaga kredibilitas proses hukum agar tidak terlihat sebagai upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ketertiban dan demokrasi harus seimbang, tanpa mengorbankan hak-hak warga.

Kasus Delpedro dan aksi massa ini menjadi ajakan untuk semua pihak, baik pelaku aksi, pemerintah, maupun masyarakat, untuk saling memahami dan mendekatkan posisi. Demokrasi bukan hanya tentang kebebasan berpendapat, tetapi juga tentang tanggung jawab dalam menjaga stabilitas masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan