KPK Ungkap Kasus Eks Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah memeriksa mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani, dalam rangka investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Proses pemeriksaan ini telah dilakukan setelah jadwal awal dipindahkan karena penyidik memerlukan keterangan tambahan. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Jaja dihadirkan kembali pada hari Selasa (2/9/2025) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap Jaja dilakukan terkait proses pembagian kuota haji tambahan di Indonesia. Saksi yang dipanggil dipercaya memiliki informasi mengenai kronologi pembagian kuota tersebut.

“Saksi yang dipanggil kemarin diminta untuk memberikan keterangan, termasuk tentang diskresi dalam pembagian kuota,” jelas Budi. Penyidik menduga bahwa saksi tersebut memiliki pengetahuan tentang urutan peristiwa dalam distribusi kuota tambahan tersebut.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Hingga saat ini, tiga pihak telah dihindari dari pergi ke luar negeri oleh KPK, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk proses penyidikan. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.

Pangkal masalah dalam kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di masa jabatan Yaqut. Dalam jumpa pers pada 9 Agustus 2025, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkap detail tentang pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu, yang diperoleh Presiden Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menemukan bahwa pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, terdapat ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

“Ada banyak travel yang terlibat, bukan hanya satu, puluhan bahkan mungkin lebih dari seratus,” kata Asep saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Korupsi dalam pembagian kuota haji menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik. Kasus ini mengingatkan kita bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan harus ditangani dengan tegas untuk menjaga keadilan dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Jaga kejujuran dalam setiap tindakan, baik dalam pengelolaan kuota haji maupun dalam berbagai aspek kehidupan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan