Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyatakan apreciasi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXIII/2025, yang memerintahkan revisi atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Keputusan ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal dua tahun sejak diumumkan pada 28 Agustus 2025.
HNW menambahkan bahwa revisi UU Zakat sudah dimasukkan dalam Prolegnas longlist DPR-RI periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025. Dengan hadirnya putusan MK tersebut, proses revisi UU Zakat yang sudah diajukan ke Badan Legislasi DPR dapat segera dilaksanakan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa revisi tersebut terkena dalam Prolegnas DPR prioritas tahun 2026.
“Kami di Komisi VIII DPR akan menindaklanjuti dan mengundang masyarakat, terutama para pejuang dan pemerhati zakat, untuk memberikan saran. Hal ini agar hasil revisi UU Zakat dapat memaksimalkan pengumpulan dan distribusi zakat, sehingga pengelolaan zakat di Indonesia bisa memberikan kontribusi maksimal dalam mengatasi kemiskinan, kesehatan, kesejahteraan, dan kualitas sumber daya manusia umat,” kata HNW dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Pernyataan tersebut disampaikannya setelah bertemu dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan tokoh-tokoh keumatan di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Senin (1/9).
HNW menjelaskan, dalam Pasal 6 UU 23/2011, pengelolaan zakat secara nasional diangsurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, berwenang membentuk Unit Pengelola Zakat (UPZ). Namun, masyarakat juga diinvite untuk ikut serta melalui pembentukan Lembaga Amil Zakat, yang perizinannya dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
“Melalui sistem lembaga seperti ini, meskipun belum sempurna, seharusnya dapat tercipta sinergi dan kerjasama yang meningkatkan kepercayaan di kalangan umat, baik dari para pembayar zakat (muzakki) maupun penerima zakat (mustahiq). Hal ini guna memastikan pengumpulan zakat nasional terus naik dan dampaknya lebih terasa bagi masyarakat,” ujarnya.
HNW menggarisbawahi bahwa terjadi peningkatan dalam pengumpulan zakat, misalnya pada tahun 2019 hanya mencapai Rp 10 triliun, sedangkan pada tahun 2025 diestimasi mampu melampaui Rp 50 triliun. Ke depan, kerjasama dan koordinasi antara lembaga pengelola zakat di tingkat pusat dan daerah harus terus dioptimalkan agar pengumpulan zakat bisa mencapai nilai potensialnya.
Menurut perhitungan Baznas RI, potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp 327 triliun. Dengan target pengumpulan zakat tahun 2025 hanya Rp 50 triliun, maka hanya tercapai sekitar 15 persen, dengan kesenjangan sekitar Rp 277 triliun.
HNW menilai keputusan MK Nomor 54/PUU-XXIII/2025 harus dijadikan momentum untuk menguatkan UU Zakat demi optimalisasi pengumpulan zakat dan memaksimalkan manfaat zakat bagi umat, bukan malah mencuatkan perpecahan dalam tata kelola zakat nasional.
“Oleh karena itu, dalam revisi UU Zakat nanti diperlukan masukan dari semua pihak, termasuk Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengelola Zakat (UPZ), serta masyarakat pemerhati zakat lainnya. Karena keputusan MK adalah final dan mengikat, maka DPR harus siap menyelesaikan revisi UU Zakat dalam waktu maksimal dua tahun. Harus diperkuat peran Baznas dan LAZ, menghilangkan hambatan psikologis di lembaga pengumpul zakat, dan menghadirkan sinergi serta kerjasama untuk mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia, yang memiliki potensi besar dan manfaat bagi umat,” tutupnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa sinergi antar lembaga zakat telah meningkatkan pengumpulan zakat, namun masih ada ruang untuk peningkatan. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa kolaborasi antara Baznas dan LAZ berhasil meningkatkan transparansi dan efektivitas distribusi zakat, tetapi masih diperlukan upaya lebih untuk melibatkan masyarakat lebih luas. Infografis yang menunjukkan perkembangan pengumpulan zakat tahun demi tahun menunjukan tren positif, namun anglo perlu dilakukan untuk mencapai potensi penuh.
Revisi UU Zakat adalah kesempatan emas untuk memastikan sistem zakat di Indonesia berjalan lebih efisien dan transparan. Dengan peran aktif masyarakat dan sinergi antar lembaga, pengumpulan dan penyaluran zakat dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat. Mari kita dukung dan ikut serta dalam upaya ini, karena zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk keikhlasan sosial yang bisa mengubah nasib banyak orang.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.