KPK Panggil Sekali Lagi Dua Anggota DPR yang Diusut dalam Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kewajiban sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Heri Gunawan dan Satori, tidak hadir dalam sidang yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Keduanya akan dipanggil kembali pada waktu yang akan ditentukan.

Saat diminta konfirmasi, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjawab bahwa keduanya tidak hadir karena ada alasan lain. Belum ada penjelasan lebih lanjut tentang kapan mereka akan dipanggil lagi. “Ada keperluan lain. Nanti akan dijadwal ulang,” ujarnya.

KPK telah menunjuk keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua anggota DPR ini saat ini masih menjabat, namun sekarang berada di komisi yang berbeda dari Komisi XI DPR, tempat mereka dulu bertugas.

Menurut KPK, kasus ini terjadi saat keduanya masih aktif di Komisi XI DPR. Komisi tersebut memiliki wewenang terkait dengan penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Keduanya kemudian sepakat untuk memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan antara 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Kesepakatan tersebut dibuat sesudah rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR dengan pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Pelaksanaan penyaluran dana tersebut diatur oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota Komisi XI dan pelaksana dari OJK serta BI.

Dalam kasus ini, KPK menyimpulkan bahwa dana yang diberikan tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut seharusnya dikelola melalui yayasan masing-masing anggota Komisi XI.

Terbaru, KPK terus mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pihak-pihak berwajib, termasuk dalam distribusi dana CSR. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara. Masyarakat juga diharapkan lebih waspada terhadap indikasi korupsi sehingga dapat melaporkan kepada pihak berwajib.

Kasus korupsi CSR ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membuang-buang kesempatan untuk membangun program sosial yang seharusnya menolak upah kepada masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang melanggar harus dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Jaga kredibilitas lembaga-lembaga negara agar masyarakat terus percaya pada sistem demokrasi yang ada.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan