Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan, dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyatakan kesediaannya untuk patuh. Dalam keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2025), Havas mengungkapkan, “Tidaknya tidak diperbolehkan,” seputar hal tersebut.
Havas, yang saat ini juga berperan sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS), mulai dikenal dalam peran tersebut sejak Juli 2025. Ia menyatakan bahwa keputusan MK sudah jelas dan akan menunggu instruksi lebih lanjut dari atasan. “Sudah ada keputusan yang jelas, kita ikuti aturannya saja. Menunggu arahan dari Danantara,” katanya.
MK sebelumnya memberikan masa dua tahun kepada pemerintah untuk mengadaptasi larangan tersebut, termasuk di perusahaan milik negara (BUMN). Menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih, waktu tersebut dianggap cukup bagi pemerintah untuk mencari pengganti yang tepat untuk jabatan-jabatan yang dirangkap oleh wakil menteri. Hal ini disampaikan dalam pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny menjelaskan bahwa status wakil menteri sama dengan menteri sebagai pejabat negara, sehingga larangan yang berlaku bagi menteri juga harus berlaku bagi wakil menteri. Selain itu, MK menegaskan bahwa fasilitas yang diberikan kepada wakil menteri harus proporsional dengan tanggung jawab mereka.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Ia menyebutkan bahwa pemerintah akan mempelajari keputusan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Presiden. “Kita menghormati segala keputusan MK. Namun, hasil keputusan tersebut akan kami studi dan pasti akan koordinasi dengan pihak terkait, terutama Bapak Presiden,” kata Pras kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).
Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa pelarangan ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan keteladanan dalam pengelolaan jabatan negara. Pemerintah diharapkan dapat segera menyesuaikan aturan ini agar tidak menghambat kegiatan pemerintahan yang optimal.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.