Pelaku Kekerasan Affan dari Brimob Dipastikan Dipecer dan Diadili

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meninjau pelanggaran yang terjadi ketika pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal setelah kendaraan taktis Brimob melindasnya. Kompolnas mempertimbangkan kemungkinan besar pelaku akan dipecat dari jajaran Polri dan diberi sanksi pidana.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, setelah menyaksikan gelar perkara di Divpropam Polri, Jakarta Selatan, hari Selasa (2/9/2025). Anam menambahkan bahwa penyidikan kasus ini akan diserahkan kepada Bareskrim Polri.

“Dalam penyidikan tadi, berdasarkan konstruksi peristiwa yang terlihat, ada potensi besar untuk pemecatan atau Penyelidikan Tindak Hukum Disiplin (PTDH). Selanjutnya, dalam konteks hukum pidana, potensi sanksi yang besar juga diharapkan,” kata Anam kepada wartawan.

Anam juga menambahkan bahwa penyidikan pidana akan dimulai segera, dengan Bareskrim Polri sudah mempersiapkan manajemen penyidikan sejak beberapa hari lalu.

Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap tujuh anggota Brimob akan berlangsung besok, Rabu (3/9). Proses pidananya dimulai setelah itu.

Dalam hal pengusutan pidana, Anam mendorong Bareskrim untuk melakukan penyidikan yang komprehensif dan menyeluruh. “Kami rekomendasikan agar pemidanaan ini dilakukan dalam konteks yang luas. Harus dijelajahiальhu mengapa peristiwa ini terjadi, apakah massa aksi banyak atau sedikit, dan bagaimana situasi ketika keputusan diambil,” jelasnya.

Anam berharap sanksi etik dan pidana yang akan diberikan dapat memenuhi harapan keluarga Affan yang menuntut keadilan. “Semua kesaksian dan bukti harus dikumpulkan. Kalau ada CCTV atau bukti lainnya, masyarakat diminta ikut membantu dalam mengungkap kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tersebut pada Kamis (28/8). Polri menyatakan bahwa sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. Sementara lima anggota lainnya yang berada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Divpropam Polri juga telah mengagendakan sidang KKEP terhadap Kompol Kosmas K Gae pada Rabu, 3 September dan Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September. Sementara lima anggota Brimob lainnya akan diajukan setelahnya.

Berikut nama anggota Brimob yang melanggar kode etik:

Pelanggaran etik sedang:

  1. Aipda M Rohyani
  2. Briptu Danang
  3. Bripda Mardin
  4. Baraka Jana Edi
  5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

  1. Bripka Rohmat
  2. Kompol Kosmas K Gae

Kasus ini menuntut tindakan yang tegas afin keadilan dapat dicapai. Masyarakat diharapkan tetap kooperatif dalam memberikan kesaksian dan bukti agar kasus ini segera terungkap. Keadilan bagi keluarga korban harus menjadi prioritas, dan kesaberan dalam menunggu proses hukum adalah kunci untuk menyelesaikan kasus ini.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus-kasus serupa sering terjadi akibat pelanggaran protokol operasi. Pelatihan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik diharapkan dapat mengurangi insiden seperti ini di masa depan. Studi kasus dari negara lain juga menunjukkan bahwa transparansi dalam penyidikan memiliki dampak positif dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keamanan.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pengawasan terhadap kekuasaan. Semakin banyak dukungan yang diberikan, semakin cepat kasus seperti ini dapat diungkap dan diatasi. Mari kita kerja sama untuk menuju masyarakat yang lebih adil dan aman bagi semua warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan