Wamenkomdigi Respon Setelah Pembatasan Wamen Rangkap Jabatan oleh MK

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan larangan bagi wakil menteri untuk menjabat secara berganda. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, menegaskan bahwa pihaknya akan patuh terhadap keputusan hukum tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Nezar sendiri saat ini juga berperan sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk, namun belum menyatakan apakah ia akan mengundurkan diri dari posisi tersebut.

MK memberikan jangka waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan larangan tersebut, termasuk untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jabatan wakil menteri dianggap setara dengan menteri, sehingga larangan yang berlaku untuk menteri juga berlaku bagi mereka. Selain itu, MK juga meminta agar fasilitas yang diberikan kepada wakil menteri sebagai pejabat negara harus sesuai dengan tanggung jawab mereka.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut dan akan koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto serta pihak terkait. Ia menyampaikan hormat terhadap keputusan MK dan akan mengevaluasi langkah selanjutnya setelah mendapat arahan dari Presiden.

Setelah putusan MK diumumkan pada Kamis (28/8/2025), pemerintah diharapkan segera menyesuaikan aturan dan mendefinisikan kembali peran wakil menteri agar tidak berkonflik dengan prinsip integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Meskipun ada tantangan dalam mencari calon yang memenuhi kriteria, pelaksanaan keputusan ini dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pejabat negara.

Penyelesaian kasus ini menunjukkan betapa pentingnya reformasi struktural dalam pemerintahan. Diharapkan semua pejabat negara dapat berfokus pada tugas utama mereka tanpa terganggu oleh jabatan tambahan yang mungkin menurunkan produktivitas. Langkah ini juga bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatasi masalah konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan