66 Tersangka Perusuh di Bekasi Ditangkap, Termasuk 43 Orang Dewasa dan 23 Anak

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede menjadi tempat kerusuhan yang melibatkan ratusan warga. Berbagai tindakan hukum telah dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat dalam insiden ini.

Menurut AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, total 66 orang telah diamankan. Tangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu dan Minggu lalu, terkait kerusuhan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.

Salah satunya, 18 orang diambil alih di lokasi kejadian Polsek Pondok Gede, di mana 9 di antaranya adalah dewasa dan sisanya adalah anak-anak. Mereka akan diadili berdasarkan berbagai pasal KUHP, termasuk Pasal 170, 160, 212, 214, 216, dan 218.

Di sisi lain, 48 orang lainnya ditangkap karena terlibat dalam serangan terhadap Polres Metro Bekasi Kota. Di antara mereka, 34 dewasa dan 14 di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan bahwa para pelaku ini diduga bermaksud mengacaukan keamanan di markas Polsek Pondok Gede dan Polres Metro Bekasi Kota.

Penanganan terhadap para terduga pelaku dewasa dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Sedangkan anak-anak yang terlibat akan diurus bersama berbagai instansi, seperti Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bekasi, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kerusuhan massal seperti ini mengingatkan kita akan pentingnya kestabilan sosial dan keamanan publik. Meskipun insiden ini telah ditangani, penting untuk terus memantau dan mencegah kemungkinan terjadinya kekerasan berulang. Kerja sama antara instansi pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan lingkungan yang aman bagi semua warga.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan