Mantan ASN dan Tiga Rekannya Penipu Uang Rp 430 Juta Ditangkap Polres Pangandaran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polres Pangandaran berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus penipuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 430 juta. Di antara mereka, satu orang adalah mantan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Menurut keterangan Iptu Yusdiana dari Humas Polres Pangandaran, pelaporan kasus ini dimulai pada September 2024. Sebuah korban melaporkan bahwa ia telah meminjamkan uang kepada empat individu tersebut. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum pernah dikembalikan. Awalnya, pihak kepolisian menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara rumahtangga.

Namun, karena tidak ada penanganan yang efektif, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pangandaran pada tanggal 17 Maret 2025. Setelah melakukan pemanggilan terhadap para tersangka, pihak kepolisian berhasil menahan tiga orang, yaitu D, M, dan seorang mantan pegawai negeri sipil dengan inisial K. Sementara itu, tersangka lainnya yang bernama B tidak pernah memenuhi panggilan dan dinyatakan sebagai buronan. Namun, beberapa hari yang lalu, B berhasil ditangkap di Jawa Tengah.

Dalam hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang yang dipinjamkan korban, yang awalnya dijanjikan untuk proyek di salah satu dinas, ternyata digunakan untuk kegiatan pribadi tersangka. “Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka semua,” kata sumber pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Salah satu tersangka bahkan menawarkan proyek sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp 430 juta. Saat ini, keempat tersangka dihadapkan dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan potensi hukuman lebih dari lima tahun penjara. Polisi masih melakuan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu persiapan berkas untuk tahap penuntutan di pengadilan.

Penipuan finansial seperti ini mengingatkan kita betapa pentingnya memeriksa keabsahan proyek sebelum memberikan pinjaman. Kasus ini juga menunjukkan bahwa sistem keamanan dan keadilan harus terus dikembangkan untuk melindungi masyarakat dari kegiatan kriminal semacam ini. Jaga kewaspadaan terhadap penipuan dan berlaku bijak dalam urusan keuangan, serta percayakan proses hukum yang akan mengembalikan keadilan kepada korban.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan