Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menggarisikan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus diselidiki dengan hati-hati. Hal ini karena regulasi ini terkait langsung dengan hak milik pribadi yang dilindungi dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Namun, BPKN juga menyetujui bahwa masyarakat memang berhak menuntut agar RUU ini segera disahkan, terutama untuk menindak tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi yang semakin marak.
Muhammad Mufti Mubarok, Ketua BPKN, menekankan bahwa setiap pasal dalam RUU harus menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan bagi konsumen dan masyarakat. Dalam keterangan tertulis Senin (1/9/2025), dia menambahkan bahwa perampasan aset perlu ada untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi desainnya harus presisi agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang patuh hukum.
Dalam RUU ini, beberapa hal krusial perlu diperhatikan. Pertama, batasan objek dan lingkup aset yang bisa dirampas harus ditetapkan dengan jelas, hanya relevan dengan tindak pidana, bukan milik pihak yang tidak terkait. Selain itu, harus ada jaminan proses hukum yang ketat, termasuk hak banding dan mekanisme keberatan yang efektif. Jika diterapkan, konsep NCBAF (perampasan aset tanpa pemidanaan) harus dipatuhi dengan standar pembuktian tinggi, transparansi, dan pengawasan peradilan untuk mencegah penyalahgunaan.
Pelindungan pihak ketiga yang berperilaku baik, serta mekanisme kompensasi jika terjadi kesalahan dalam penyitaan, juga menjadi perluasan penting. Beberapa organisasi antikorupsi juga mengusulkan pembatasan nilai dan cakupan perampasan untuk menargetkan kejahatan berat dan mencegah ekses.
BPKN juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, dengan kewajiban publikasi putusan, pelaporan periodik, audit independen, dan kanal pengaduan yang mudah diakses. Selain itu, regulasi ini perlu disinkronkan dengan KUHAP, KUHP, dan aturan sektoral lainnya untuk menghindari tumpang tindih yang merugikan pelaku usaha dan konsumen.
Kelembagaan pelaksana juga harus ditetapkan dengan jelas dan diawasi lintas lembaga agar pemulihan aset berjalan efektif. Kesalahan dalam desain definisi, beban pembuktian, atau prosedur eksekusi bisa langsung mempengaruhi masyarakat, seperti pembekuan rekening tanpa kepastian atau dampak pada aset sah.
Mufti menegaskan bahwa partisipasi publik, termasuk konsultasi dengan komunitas konsumen, akademisi, dan pelaku usaha, penting sebelum pengesahan RUU ini. Negara harus tegas melawan korupsi, tetapi tidak boleh mengakibatkan kerugian bagi rakyat yang jujur.
BPKN mendukung upaya perampasan aset hasil korupsi, however, but upaya ini harus dilakukan dengan cermat, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. RUU ini harus menjadi alat efektif untuk memulihkan kerugian negara tanpa mengorbankan hak konstitusional warga dan konsumen.
RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan UUD 1945, terutama Pasal 28H ayat (4) tentang jaminan hak kepemilikan dan Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum. RUU ini juga harus menjamin due process of law dan proposionalitas agar tetap konstitusional. Perlindungan konsumen, sebagai pemilik sah harta, tabungan, atau investasi, harus diutamakan untuk mencegah salah sasaran.
Salah penggunaan perampasan aset bisa merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum, memengaruhi keputusan untuk menabung, berinvestasi, atau bertransaksi. Oleh karena itu, RUU ini harus menjamin kepastian dan keadilan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
Konsumen sebagai warga negara yang menggunakan sistem hukum, akan terlindungi secara langsung jika pengaman dalam RUU ini dikuatkan. Dalam upaya penegakan hukum, penting untuk menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Perampasan aset diharapkan menjadi solusi efektif untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang, tetapi penerapannya harus bijak dan adil. Dengan demikian, masyarakat akan tetap percaya pada sistem hukum dan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.