Kereta yang Berhenti Anomal di Stasiun Jatinegara dan Lempuyangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan kebijakan pemberhentian tambahan di beberapa stasiun untuk rute Kereta Api Jarak Menengah dan Jarak Jauh. Aturan ini diberlakukan di Stasiun Jatinegara hingga 2 September dan Stasiun Lempuyangan hingga 1 September 2025.

Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menjelaskan bahwa kebijakan ini direncanakan sebagai tindak lanjut atas kondisi sosial yang sedang terjadi di beberapa daerah. Kebijakan ini juga memberikan kesempatan tambahan bagi penumpang untuk melakukan proses naik dan turun kereta, sambil menjamin keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan.

“Dengan adanya pemberhentian tambahan di Stasiun Jatinegara dan Lempuyangan, pelanggan akan lebih mudah dalam menyesuaikan perjalanan mereka. Ini membantu mengatasi dinamika sosial saat ini sambil tetap menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang,” kata Anne dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Di wilayah Daop 1 Jakarta, total 45 KA Jarak Menengah/Jauh diterapkan pemberhentian tambahan di Stasiun Jatinegara dari 31 Agustus hingga 2 September 2025. Hal ini berlaku untuk perjalanan dari arah Timur ke Jakarta dan sebaliknya.

Beberapa kereta api yang melakukan pemberhentian tambahan di antaranya adalah KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Lawu, KA Taksaka, KA Bima, KA Gajayana, KA Turangga, KA Sembrani, KA Purwojaya, KA Lodaya, dan beberapa rute lainnya.

“Stasiun Jatinegara dipilih karena terhubung dengan berbagai moda transportasi lain, sehingga menjadi pilihan strategis bagi penumpang,” tambah Anne.

Di wilayah Daop 6 Yogyakarta, sebanyak 43 KA Jarak Menengah/Jauh diterapkan pemberhentian tambahan di Stasiun Lempuyangan pada 1 September 2025.

Anne meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memanfaatkan layanan kereta api dengan bijak, mengikuti petunjuk petugas, serta menjaga fasilitas umum baik di stasiun maupun di dalam kereta.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui nomor 121 atau aplikasi Access by KAI yang tersedia 24 jam.

“Kebijakan ini tidak hanya memberikan opsi tambahan bagi pelanggan, tetapi juga bagian dari upaya KAI untuk menjaga kelancaran transportasi perkotaan. KAI komitmen menjaga keselamatan, kenyamanan, dan memastikan semua fasilitas di stasiun siap melayani penumpang,” tutup Anne.

Aksi unjuk rasa tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga di beberapa daerah lain sebagai reaksi terhadap kasus ojek online yang dilindas mobil rantis Makro Brimob beberapa hari lalu. Di Yogyakarta, aksi unjuk rasa juga terjadi pada 29 Agustus 2025 di Polda DIY dengan tuntutan reformasi TNI dan Polri. Kondisi menjadi riuh hingga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X langsung turun ke lapangan untuk menenangkan massa aksi.

Kebijakan pemberhentian tambahan ini menunjukkan komitmen KAI dalam menyesuaikan layanan dengan kondisi sosial yang berubah-ubah. Dengan memberikan opsi tambahan bagi penumpang, KAI berusaha memastikan kelancaran transportasi sambil menjaga keselamatan dan kenyamanan semua pemakai layanan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan