Pembangunan Gedung Ilegal di Desa Kawungsari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya Diserahkan Ke Satpol PP

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Tasikmalaya, Satpol PP telah menutup sebuah menara telekomunikasi yang terletak di Kampung Sodong, Desa Kawungsari, Kecamatan Salawu, pada 29 Agustus 2025. Aksi ini dilakukan karena struktur tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Roni AKs, Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, timnya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi seperti Dinas PUTRLH, Dinas Pertanian, DPMPTSPTK, Camat Salawu, Polsek, Danramil, dan ATR/BPN Tasikmalaya pada 25 Agustus 2025. Koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan memperkuat kerjasama antar sector dalam memastikan bahwa pembangunan menara tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Walaupun menara sudah siap, Roni mengungkapkan bahwa perusahaan pemiliknya belum mendapatkan izin PBG/SLF dari DPMPTSPTK. Selain itu, menara tersebut dibangun di atas lahan LP2B, yang menurut Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 127 Tahun 2021, tidak boleh digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi.

Pihak Kecamatan Salawu sudah mengirimkan surat permohonan untuk menghentikan pembangunan menara pada 15 Juli 2025. Roni juga menegaskan bahwa proses perizinan tidak bisa dilanjutkan tanpa adanya dukungan peraturan, termasuk analisis dari Dinas Tata Ruang DPUTRLH Tasikmalaya.

Tower tersebut akan tetap disegel sementara oleh PPNS, dibantu oleh Satpol PP dan Dinas Teknis, hingga semua izin terpenuhi sesuai ketentuan. Aditya Nugraha, Ketua DPC Ark1lyz Kecamatan Salawu, menyambut baik tindakan penyegelan, tetapi juga mengecam pelanggaran penggunaan lahan LP2B. Menurutnya, menara tersebut seharusnya dibongkar bukan hanya disegel.

Aditya juga menyatakan frustrasinya terhadap keterlambatan respons Satpol PP, yang baru bertindak setelah menara selesai dibangun. Dia mencatat bahwa telah beberapa kali menghubungi Satpol PP tanpa mendapatkan tanggapan yang cepat.

Pembangunan menara tanpa izin di lahan produktif bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lahan pertanian. Ini mengingatkan kita betapa pentingnya pelestarian lahan pertanian dan ketatnya pengawasan dalam pembangunan infrastruktur. Tindak lanjut yang tegas diperlukan agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi, sehingga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat dapat dijaga dengan baik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan