KPK Fokus Uji Kembali Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dia hadir sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 09.18 WIB. Yaqut mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan bahwa hadir untuk memberikan keterangan berdasarkan informasi yang dimilikinya. Yaqut juga mengaku tidak membawa dokumen apapun saat menjelaskan bahwa hanya datang untuk berpersiapkan sesuai panggilan.

Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Yaqut diperiksa oleh KPK. Sebelumnya, dia sudah diinterogasi pada Kamis, 7 Agustus, selama sekitar empat jam oleh penyidik. Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Namun, tiga orang telah dicegah pergi ke luar negeri oleh KPK. Mereka adalah Yaqut sendiri, Ishfah Abidal Aziz (Stafsus Yaqut), dan Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini dilakukan karena keberadaan mereka diperlukan untuk melanjutkan penyidikan.

Kasus ini berkenaan dengan pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh pada era kepemimpinan Yaqut. Menurut KPK, pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebutkan bahwa lebih dari seratus travel terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut. Selain itu, KPK juga mengungkap ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun akibat kasus ini. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan juga menyebabkan penambahan waktu menunggu bagi ribuan jemaah haji reguler untuk berangkat ke Tanah Suci.

Selain itu, menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya berjumlah 8 persen dari total kuota haji yang diperoleh Indonesia. Namun, dalam kasus ini, pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 melebihi batas yang ditetapkan oleh hukum. Hal ini menjadi salah satu bukti pelanggaran yang dituduh dalam penyidikan.

Kasus korupsi kuota haji ini mengungkapkan betapa pentingnya ketertiban dan keadilannya dalam pelaksanaan program haji. Masalah ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menimbulkan kesulitan bagi jemaah yang jujur ingin melaksanakan ibadah haji. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pembagian kuota diperlukan untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Setiap elemen yang terlibat, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, harus bersatu untuk menjaga keutuhan dan kredibilitas program haji, sehingga tidak hanya menjadi perjalanan suci, tetapi juga konsep adil dan transparan bagi seluruh umat Muslim.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan