Komisi IV DPRD Tasikmalaya Meminta Bupati Tinjau Ulang Promosi Jabatan PNS Yang Bermasalah Hukum

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya memfokuskan perhatian pada kebijakan rotasi dan promosi ASN di daerah tersebut. Situasi ini terpaut dari kasus seorang pegawai negeri sipil yang secara kilat mendapat kenaikan jabatan meskipun diduga terlibat masalah hukum di Dinas Kesehatan.

Asep Saepuloh, pemimpin Komisi IV DPRD Tasikmalaya, mengungkapkan kekhawatiran terhadap keputusan tersebut. Dia menegaskan bahwa promosi terhadap ASN dengan catatan hukum berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

“Untuk waktu yang akan datang, proses rotasi dan promosi harus diatur dengan sangat hati-hati. Harus dihindari agar ASN dengan masalah hukum masih mendapat promosi, karena bisa memicu kontroversi,” ujar Asep kepada Radar, Jumat (29/8/2025).

Asep memastikan bahwa setiap proses pengangunan karir ASN harus memperhatikan riwayat individu, baik dari segi catatan hukum maupun kinerja kerja. Dia mengingatkan BKPSDM untuk tidak hanya berbasis pada sistem formal BKN, tetapi juga mempertimbangkan catatan khusus di level daerah.

“Dari sisi sistem mungkin tidak ada pelanggaran, namun jika di daerah terdapat catatan, surtout jika terkait penyalahgunaan kekuasaan, hal tersebut harus menjadi pertimbangan serius,” tambahnya.

Menurutnya, jika kesalahan dalam promosi terus diabaikan, dampaknya bisa merambah. Selain mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, juga mungkin menimbulkan ketidakadilan bagi ASN lain yang berprestasi.

Komisi IV juga merekomendasikan kepada Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, untuk menyeriuskan ulang kasus promosi ASN tersebut. “Kami meminta Bupati melakukan evaluasi. Jika regulasi memungkinkan, jabatan tersebut bisa ditinjau ulang. Semua kembali pada wewenang Bupati,” tegas Asep.

Sebelumnya, masyarakat tersentak mengikuti berita promosi jabatan seorang ASN di Dinas Kesehatan yang diduga melanggar aturan. Pegawai negeri tersebut sebelumnya berjabat sebagai perawat dan bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Mangunreja.

Ia diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta kewajiban menyetorkan pajak jasa pelayanan dan honorarium non-PNS ke kas negara. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp120 juta.

Kasus ini mengungkapkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses promosi ASN. Masyarakat perlu memiliki kepercayaan yang kuat terhadap pemerintahan, dan hal ini hanya bisa terwujud jika semua proses administratif dilakukan dengan sepenuh tanggung jawab. Bagi para pejabat, ini juga menjadi pelajaran untuk lebih teliti dalam memantau dan mengaudit performa ASN, terutama dalam pengelolaan dana publik. Dalam era digital seperti sekarang, informasi beredar dengan cepat, dan setiap keputusan pemerintah bisa langsung discrutin oleh masyarakat. Oleh karena itu, keberatan Komisi IV DPRD Tasikmalaya ini perlu menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah untuk selalu menjaga keadilan dan integritas dalam setiap kebijakan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan