DPR Nonaktifkan 5 Anggota: Apa Artinya?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Beberapa anggota DPR RI mengalami nonaktifasi dari partai politik mereka sebagai akibat dari pernyataan yang dianggap menimbulkan kontroversi dan menyakiti perasaan masyarakat. Lima anggota terlibat adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, Surya Utama, dan Adies Kadir. Partai NasDem memulai tindakan tersebut dengan menonaktifkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, serta anggota Komisi IX DPR, Nafa Urbach. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim.

Dalam pertimbangan penonaktifan, disebutkan bahwa pernyataan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, yang dianggap sebagai penyimpangan terhadap perjuangan partai. Hal ini diperkuat oleh Partai Amanat Nasional (PAN), yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR dan Sekjen PAN Eko Hendro Purnomo, serta anggota Komisi IX DPR Surya Utama, mulai Senin (1/9). Keputusan ini diumumkan oleh Waketum PAN Viva Yoga.

Golkar juga ikut mengambil tindakan terhadap Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang dinonaktifkan mulai Senin (1/9) karena pernyataan tentang tunjangan DPR yang telah menjadi viral. Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji menegaskan bahwa DPP Partai Golkar akan tetap mempertimbangkan aspirasi rakyat sebagai landasan utama perjuangan, seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Publik mulai meragukan maksud penonaktifan anggota DPR ini, sehingga pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjadi sorotan.

Menurut Nazaruddin, penonaktifan anggota DPR yang bermasalah penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Ia menjelaskan bahwa status nonaktif bukan hanya simbolik, karena anggota yang dinonaktifkan tidak akan lagi menerima fasilitas atau tunjangan sebagai anggota DPR. MKD juga akan terus mendorong ketua umum partai politik untuk mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR. Jika tidak, masyarakat bisa menilai DPR sebagai lembaga yang tidak serius dalam menjaga kehormatannya.

Setelah nonaktifasi, anggota DPR yang terlibat tidak hanya kehilangan statusnya, tetapi juga hak atas fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya mereka peroleh. Hal ini menjadi pengingat bahwa perilaku dan pernyataan mereka memiliki dampak besar terhadap masyarakat dan reputasi lembaga legislatif. Penonaktifan ini juga mengingatkan pada pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan