Kapolri: Aksi di Beberapa Daerah Melanggar Protokol Penyampaian Pendapat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis pernyataan tentang aksi-aksi yang terjadi di beberapa daerah, menilai bahwa kebanyakan tidak sesuai dengan peraturan. Menurutnya, unjuk rasa kini sering berakhir menjadi kekacauan, merusak fasilitas umum, bahkan melanggar hukum.

Dalam keterangan kepada media di Bogor, Sabtu (30/8/2025), Sigit memaparkan bahwa hukum mengizinkan setiap warga menyampaikan pendapat, namun harus patuh pada ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hak ini tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan aturan. “Penyampaikan pendapat adalah hak warga negara yang dilindungi hukum, namun harus memenuhi syarat seperti mempertimbangkan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa,” katanya.

Menurut Kapolri, situasi di lapangan menunjukkan semakin seringnya tindakan anarkis, termasuk penyerangan markas, pembakaran bangunan, dan kerusakan fasilitas umum. “Dalam dua hari terakhir, terdapat penyebaran aksi anarkis di beberapa wilayah, termasuk pembakaran gedung, serbuan markas, dan kerusakan fasilitas umum. Semua ini bertentangan dengan hukum dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” ungkapnya.

Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan perintah kepada Kapolri dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti kasus-kasus ini dengan tegas sesuai hukum. “Presiden telah memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil tindakan keras terhadap aksi anarkis, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Sigit.

Setelah terjadi kerusuhan di Bali yang memaksa polisi menggunakan gas air mata, situasi semakin memerlukan penanganan yang serius. Warga diharapkan untuk tetap ajak mengutamakan dialog dan kerukunan dalam menyampaikan aspirasi demi stabilitas masyarakat.

Ketika masyarakat mengamati peristiwa seperti ini, penting untuk diingat bahwa hak untuk mengungkapkan pendapat tidak berarti bebas melakukan kekerasan. Penanganan hukum yang tegas terhadap tindakan anarkis diperlukan untuk menjaga ketertiban dan persatuan bangsa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan