Sidang Etik Brimob Pelindas Apak Ahok Ditunda oleh Kadiv Propam

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, kini sedang berada di tahanan markas besar Kepolisian Republik Indonesia. Irjen Abdul Karim, kepala Divisi Propam Polri, berusaha mengadakan sidang etik terhadap para personel tersebut secepat mungkin. Belf 30 Agustus 2025, ia menyatakan komitmen untuk memastikan pelaksanaan sidang etik tersebut. Pada saat yang sama, Irjen Karim menegaskan bahwa penyelenggaraan sidang etik bergantung pada selesainya proses pemeriksaan terhadap semua saksi yang terkait.

Selain tujuh anggota Brimob yang telah diputus sifatinya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, telah mengungkapkan nama lengkap para pelaku. Ini terjadi setelah akan demonstrasi di Polda Metro Jaya pada hari Jumat (29/8), di mana peserta aksi meminta agar nama-nama pelaku dibacakan secara lengkap. Irjen Asep pun menurutkan permintaan tersebut, lalu membacakan nama-nama siete personel Brimob yang sedang diputus sifatinya. Daftar lengkapnya meliputi Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas K Gae.

Peristiwa tragis terjadi di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada malam hari Kamis tanggal 28 Agustus. Affan Kurniawan hilang nyawa setelah kendaraan taktis Brimob menjalani mobil tersebut setelah menabraknya. Menggunakan sebagian besar mengalami kecelekaan, massa dari pengemudi ojek dan warga setempat mendapatkan ke Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat. Terjadilah kekerasan yang melibatkan pembakaran pos polisi di bawah flyover Senen.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah masing-masing meminta maaf kepada keluarga Affan dan berjanji untuk menyelidiki kasus ini dengan transparan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya atas perbuatan personel Brimob dan meminta agar kasus ini dituntut tuntas dengan hukuman berat bagi para pelaku. Saat ini, tujuh anggota Brimob yang ber Serikat dalam kasus pelindasan Affan telah diputus sifatinya akibat melanggar kode etik kepolisian.

Berkaitan dengan perkembangan terbaru, pihak Propam Polri telah mengonfirmasi bahwa tujuh personel Brimob yang berada di dalam kendaraan saat insiden itu telah dinyatakan melanggar kode etik. Mereka saat ini sedang dalam tahanan.

Untuk memperkuat sistem keamanan dan etika di lingkungan kepolisian, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap personel yang bertugas di lapangan. Kasus seperti ini mendorong untuk meningkatkan pekembangan dan pelatihan yang másukak предлагаемых etika profesi, serta penegakan hukuman yang tegas terhadap pelanggaran-kelaziman. Peringkat kepolisian harus senantiasa berkomitmen untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui penanganan yang adil dan transparan terhadap setiap kasus yang melibatkan pelanggaran oleh personel mereka.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan