Pakar Hukum Menilai Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar Sebagai Masalah Administratif, Aktivis Marah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Ketidakwajaran dalam penyaluran tunjangan perumahan dan transportasi oleh DPRD Kota Banjar masih menjadi perdebatan hangat masyarakat. Isu ini tidak hanya berhubungan dengan jumlah uang yang dibagikan, tetapi juga melibatkan integritas anggota legislasi, kesesuaian distribusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Perhatian terhadap kasus ini semakin kuat setelah diselaraskan dalam seminar terbuka dengan tema “Perspektif Teoritis Akademis dan Keadilan Masyarakat atas Kasus Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar” yang diselenggarakan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan dari sudut pandang hukum, ekonomi, etika, dan keadilan sosial sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum.

Irwan Herwanto SIP, salah satu panitia acara, menjelaskan bahwa seminar ini dirancang untuk memperluas pemahaman masyarakat, tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga dari aspek moral dan etika publik. Dr. Budiyono SH MH, ahli hukum dari Universitas Soedirman Purwokerto, menyatakan bahwa masalah inti berakar dari Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Kota Banjar, yang menurutnya bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan menyebabkan kerugian negara.

Dr. Budiyono menjelaskan bahwa Perwalkot Banjar 2017 adalah hasil penyusunan yang salah dan jika kasus ini diangkat ke ranah pidana, langkah tersebut tidak tepat. Solusi yang lebih tepat adalah pembatalan peraturan tersebut oleh Wali Kota Banjar dengan usulan dari Inspektorat atau melalui laporan masyarakat yang merasa terkena dampak negatif.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Soma Wijaya SH MH dari Universitas Padjadjaran berpendapat berbeda. Ia menitikberatkan pada aspek perhitungan kerugian negara dan menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berwenang melakukan perhitungan tersebut. Menurutnya, perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat hanya sebagai indikasi dan tidak sah secara hukum. Namun, ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama terletak pada kepala daerah dan bagian hukum yang merancang peraturan tersebut. Dalam kasus ini, jalur administratif dianggap lebih relevan dibandingkan jalur pidana.

Kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar menuntut perhatian serius. Selain melihat aspek hukum, penting juga untuk mempertimbangkan dampak sosial dan moral terhadap masyarakat. Integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik harus menjadi prioritas untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah setempat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan