Gubernur Dedi Mulyadi Larang Penjualan Seragam Sekolah, tetapi Praktiknya Masih Terjadi di Banjar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada tanggal 26 Juli 2025, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE secara eksplisit melarang sekolah negeri di tingkat SMA, SMK, maupun SLB untuk melakukan penjualan seragam atau buku pelajaran kepada siswa dan orang tua. Selain itu, aturan tersebut juga menyiratkan bahwa pembelian dapat dilakukan secara bebas tanpa campur tangan langsung dari sekolah.

Meskipun demikian, di Kota Banjar masih ada laporan dari orang tua siswa yang merasa terpaksa membeli seragam sekolah, mulai dari kaos olahraga hingga kebaya berwarna merah jambu, melalui penyedia yang diduga diarahkan oleh pihak sekolah. Aktivis kota tersebut, Muhlison, mengungkapkan bahwa orang tua siswa Kelas X merasa tidak punya pilihan selain mengikuti ketentuan yang tidak resmi tersebut.

Muhlison menegaskan bahwa praktik penjualan seragam yang diarahkan ke penyedia tertentu tidak dapat dibenarkan, terutama dalam dunia pendidikan yang seharusnya mengutamakan transparansi dan keadilan. Ia menyerukan agar sekolah segera menaati peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Banjar, Agus Prasetiana, menolak tuduhan tersebut dengan tegas. Menurutnya, sekolah tidak pernah mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam di toko tertentu. Agus juga menekankan bahwa sekolah khawatir dengan pelanggaran peraturan yang berlaku, termasuk larangan penjualan seragam sekolah.

Agus juga membantah adanya aturan resmi tentang kebaya berwarna merah jambu untuk siswi. Ia menjelaskan bahwa siswa perempuan bebas memilih warna kebaya yang akan digunakan setiap hari Kamis. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar siswi tetap memakai kebaya berwarna merah jambu pada hari tersebut.

Praktik seperti ini mengungkapkan kesenjangan antara aturan resmi dan implementasinya di lapangan. Pendidikan harus menjadi ruang yang inklusif dan transparan, tempat setiap siswa dan orang tua dapat berpartisipasi tanpa tekanan yang tidak wajar. Ketika semua pihak berkomitmen untuk menerapkan peraturan dengan jujur, sistem pendidikan akan lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan mengutamakan kepentingan siswa dan keterbukaan informasi, sekolah dapat menjadi tempat belajar yang lebih positif dan berkelanjutan. Setiap langkah kecil dalam mengeliminasi praktik tidak transparan akan membawa perubahan besar bagi generasi masa depan. Mari terus memperjuangkan pendidikan yang adil dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan