Investigasi Terbaru Bahlil Tentang 4,2 Juta Hektare Tambang Ilegal di Hutan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terhadap laporan dari Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengungkap adanya kegiatan penambangan liar di wilayah hutan seluas 4,2 juta hektare. Bahlil menyatakan bahwa keterangan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Satgas PKH untuk penanganan lebih lanjut. Ia menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut terbagi menjadi tiga jenis.

“Templat yang kita atur meliputi area di dalam hutan. Ada tiga kriteria: pertama, mereka melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Jadi ini termasuk pertambangan ilegal,” ujarnya saat dihubungi di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Bahlil lanjutkan, penataan tersebut mencakup tiga jenis: pertama, tambang tanpa IUP maupun IPPKH; kedua, penambangan dengan IUP tapi tanpa IPPKH; dan ketiga, penambangan dengan IUP dan IPPKH, tetapi melanggar kuota yang telah ditetapkan. Contohnya, mereka mendapatkan izin untuk menambang di 100 hektare, tapi melampaui batas tersebut menjadi 150 atau 200 hektare. Untuk rincian lebih teknis, Bahlil menyarankan untuk menghubungi Satgas PKH.

Sebelumnya, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan tambang ilegal seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). Febrie tidak memberitahu lokasi pastinya, tetapi Satgas PKH akan melakukan operasi penertiban pada awal bulan depan.

“Kami sudah melakukan Rapat beberapa kali untuk mempersiapkan operasi tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 1 bulan September nanti kita akan menjalankan operasi tersebut,” ungkap Febrie. Setelah lahan tersebut dikembalikan ke pengelolaan negara, Kementerian BUMN akan menangani sementara sebelum diserahkan ke kementerian terkait secara permanen.

“Dan hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ketika kita menguasai, sementara akan kami serahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sampai nanti secara legal dapat diberikan kepada kementerian terkait,” ujar Febrie.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengurangi pendapatan negara. Studi menunjukkan bahwa kerugian finansial akibat aktivitas ini mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Analisis unik dan simplifikasi menunjukkan bahwa penambangan ilegal seringkannya terjadi di daerah dengan pengawasan yang lemah. Kesimpulan, penambangan ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga krisis ekologi dan ekonomi yang memerlukan solusi segera. Setiap warga punya peran dalam melaporkan aktivitas ilegal tersebut agar kawasan hutan kita tetap terjaga.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan