Tasikmalaya, Radartasik.id – Kontroversi timbul dalam rangka proses rotasi jabatan pegawai negeri sipil di Kabupaten Tasikmalaya. Sebuah pegawai negeri sipil yang sedang diteliti terkait tuduhan pelanggaran administratif dalam pengelolaan dana, malah menerima kenaikan jabatan dari Bupati Tasikmalaya.
Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya memerintahkan BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Baperjakat untuk hadir dalam sidang di Ruang Serbaguna DPRD, Kamis (28/8/2025).
Menurut Jejen Jaenal, anggota Komisi I DPRD Tasikmalaya, pegawai negeri sipil yang bersangkutan sebelumnya bekerja sebagai perawat dan bendahara Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Mangunreja.
Jejen menjelaskan, pegawai negeri sipil tersebut diduga melakukan kejahatan finansial, termasuk penyimpangan anggaran melalui selisih pertanggungjawaban (SPJ) serta tidak menyetorkan pajak jasa dan honorarium non-PNS ke Kas Negara. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp120 juta.
Namun, meskipun kasus tersebut masih hangat, pegawai negeri sipil tersebut dipromosikan menjadi Kasubag TU UPTD Farmasi Dinas Kesehatan dalam rangka rotasi jabatan pada 12 Agustus 2025.
“Pegawai negeri sipil ini sudah terlibat masalah hukum, namun tetap dilantik oleh Bupati,” katanya dengan tegas.
Hasil audit yang dijalankan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Maret 2024 menjelaskan, pegawai negeri sipil tidak bekerjasama. Ia beberapa kali dipanggil untuk mempertanggungjawabkan SPJ, tetapi tidak mampu menyediakan bukti yang sah. Bahkan keterangan yang disampaikannya sering berubah dan diragukan kebenarannya.
“Jika dipanggil, ia sering menghindar. Akhirnya, dihukum untuk mengembalikan uang, namun hingga pelantikan jumlahnya masih kurang,” terang Jejen.
Dari sisi lapangan, pegawai negeri sipil tersebut telah mengembalikan Rp58 juta pada 19 Agustus 2025, setelah resmi dilantik ke jabatan baru.
DPRD menilai, proses mutasi ini menimbulkan masalah administratif. Menurut Jejen, BKPSDM harus lebih selektif dalam memilih calon pegawai negeri sipil untuk promosi.
“Harus ada koordinasi antara BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat. Jangan sampai pegawai negeri sipil yang masih dalam pembinaan naik jabatan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran seperti ini bisa dijatuhi hukuman sedang hingga berat.
DPRD berencana akan melaporkan hasil sidang kepada Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.
Tindakan tersebut mengungkapkan kelemahan dalam proses seleksi dan pengawasan ASN. Kejadian ini mengingatkan kita bahwa integritas dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam pengelolaan aparatur negara. Setiap langkah promosi harus didasarkan pada performa dan kedisiplinan, bukan hanya pada proses administratif.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.