Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Dilarang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan larangan bagi wakil menteri untuk menjabat secara ganda. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus lebih fokus pada tugas-tugas khusus mereka dalam kementerian. Pengangkatan ini harus terpusat pada kebutuhan tertentu, sehingga jabatan wakil menteri tidak boleh diisi oleh seseorang yang juga menjabat di tempat lain.

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan putusan tersebut, yaitu nomor 128/PUU-XXIII/2025. Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan ini. Enny menjelaskan bahwa kebutuhan pengangkatan wakil menteri tertentu menjadi alasan utama mengapa jabatan tersebut tidak boleh digandeng dengan jabatan lainnya, sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Dalam kabinet saat ini, banyak wakil menteri yang juga bertugas sebagai komisaris di berbagai BUMN atau anak perusahaan. Baru-baru ini, tiga wakil menteri di bawah Presiden Prabowo Subianto diangkat sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero), termasuk PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, menjadi komisaris PIS, sementara Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, menjabat sebagai komisaris Pertamina Patra Niaga. Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, terpilih sebagai komisaris PHE.

Selain itu, Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, ditunjuk sebagai komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Sekarang, total ada 33 wakil menteri yang menjabat secara ganda. Berikut daftar lengkap mereka:

  1. Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian) – Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
  2. Giring Ganesha (Wakil Menteri Kebudayaan) – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
  3. Angga Raka Prabowo (Wakil Menteri Komdigi) – Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  4. Ossy Dermawan (Wakil Menteri ATR/BPN) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  5. Silmy Karim (Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan) – Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  6. Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman) – Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  7. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) – Komisaris PT PLN (Persero)
  8. Aminuddin Ma’ruf (Wakil Menteri BUMN) – Komisaris PT PLN (Persero)
  9. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN) – Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  10. Helvy Yuni Moraza (Wakil Menteri UMKM) – Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  11. Diana Kusumastuti (Wakil Menteri Pekerjaan Umum) – Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
  12. Yuliot Tanjung (Wakil Menteri ESDM) – Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  13. Didit Herdiawan Ashaf (Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan) – Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
  14. Suntana (Wakil Menteri Perhubungan) – Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo
  15. Dante Saksono (Wakil Menteri Kesehatan) – Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  16. Donny Ermawan Taufanto (Wakil Menteri Pertahanan) – Komisaris Utama PT Dahana
  17. Christina Aryani (Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI) – Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  18. Diaz Hendropriyono (Wakil Menteri Lingkungan Hidup) – Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
  19. Ahmad Riza Patria (Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) – Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
  20. Dyah Roro Esti Widya Putri (Wakil Menteri Perdagangan) – Komisaris Utama PT Sarinah
  21. Todotua Pasaribu (Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal) – Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
  22. Ratu Isyana Bagoes Oka (Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga) – Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
  23. Juri Ardiantoro (Wakil Menteri Sekretaris Negara) – Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  24. Nezar Patria (Wakil Menteri Komdigi) – Komisaris Utama PT Indosat Tbk
  25. Veronica Tan (Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak) – Komisaris di PT Citilink Indonesia
  26. Taufik Hidayat (Wamenpora) – Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  27. Arif Havas Oegroseno (Wakil Menteri Luar Negeri) – Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
  28. Ferry Juliantono (Wamenkop) – Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  29. Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) – Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE)
  30. Donny Oskaria (Wakil Menteri BUMN) – Chief Operating Officer (COO) Danantara
  31. Mugiyanto (Wakil Menteri HAM) – Komisaris Utama PT InJourney Aviation Services
  32. Bambang Eko Suhariyanto (Wakil Menteri Sekretaris Negara) – Komisaris PT PLN (Persero)
  33. Eddy Hiariej (Wakil Menteri Hukum) – Komisaris PT PGN Tbk

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini mengharuskan pemerintah untuk melakukan reformasi dalam pengangkatan wakil menteri agar fokus pada peran utama mereka. Pelarangan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik. Dalam era transformasi politik dan ekonomis, langkah ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas dan kinerja pejabat negara.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan