Stem Cell: Ketiganya Praktik Ilegal Dosen Kedokteran Hewan UGM

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPOM telah mengungkap keberadaan dua fasilitas produksi dan pemberian terapi produk turunan sel punca yang tidak sah di Magelang, Jawa Tengah. Produk yang dicurigai adalah sekretom, yang merupakan hasil dari sel punca dan mengandung berbagai komponen bioaktif seperti eksosom, mikrovesikel, protein, sitokin, zat imunomodulator, serta zat yang mirip hormon.

Lokasi tersebut berlokasi di daerah perumahan dan beroperasi dengan menyamar sebagai klinik dokter hewan. Namun, menurut hasil pemeriksaan oleh penyelidik BPOM, fasilitas tersebut tidak memiliki izin yang sah untuk memberikan layanan kesehatan pada manusia. Selain itu, dokter hewan yang bertanggung jawab, YHF (56 tahun), telah melakukan terapi pada pasien manusia tanpa memenuhi standar produksi dan izin edar yang diperlukan.

Produksi sekretom dilakukan di laboratorium Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dimana pelaku juga bekerja sebagai dosen dan peneliti. UGM telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan status YHF sebagai pengajar sehingga ia dapat fokus menghadapi kasus hukum yang sedang berlangsung.

Dampak dari praktik ilegal ini dapat sangat berbahaya. Pasien yang mengkonsumsi sekretom dengan klaim penyembuhan penyakit berat seperti kanker tanpa proses uji klinis yang tepat dapat mengalami efek samping serius, bahkan kematian. Produk yang tidak memenuhi standar BPOM berisiko terkontaminasi bakteri atau virus, yang jika disuntikkan dapat menyebabkan sepsis, kerusakan organ vital, atau bahkan kematian.

Biaya terapi ilegal ini tidak murah. Pasien harus membayar jutaan rupiah hanya untuk satu suntik dengan volume 1,5 ml. Total biaya bisa naik hingga ratusan juta jika termasuk perawatan tambahan. Total nilai ekonomi dari klinik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 230 miliar. BPOM mengungkapkan ada indikasi adanya jaringan besar di balik praktik ini dan akan memberikan pengawasan yang lebih ketat serta sanksi berat bagi pelanggaran serupa.

Sumber bahan utama sekretom adalah plasenta manusia dari sel tali pusar. BPOM sedang meneliti sumber plasenta tersebut dan apakah ada penambahan bahan lainnya. Selain itu, hasil penelitian yang dilakukan YHF sebenarnya seharusnya diuji secara klinis, tetapi ia langsung mengkomersialkan produk tersebut.

BPOM telah mendeteksi puluhan hingga ratusan klinik ilegal yang menjadi objek pengawasan mereka. Mereka mengingatkan semua pelaku praktik ilegal agar segera berhenti karena tindakan pengawasan dan hukuman akan semakin ketat. Dengan adanya penegakan hukum yang keras, diharapkan praktik medis ilegal seperti ini dapat diminimalisir dan masyarakat dapat dilindungi dari bahaya yang tidak perlu.

Kesimpulan yang bisa dibawa dari kasus ini adalah pentingnya ketatnya regulasi dan pengawasan dalam bidang kesehatan. Praktik ilegal seperti ini bukan hanya merugikan pasien secara finansial, tetapi juga mengancam nyawa mereka. Selain itu, kejujuran dan integritas dalam dunia penelitian dan medis harus dijaga agar tidak ada yang mengotori nama profesi medis dengan tujuan finansial yang tidak etis.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan