Ribuan Buruh Berdemonstrasi di DPR Meminta Kenaikan Gaji 10,5%, Kementerian Tenaga Kerja Menanggapi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta untuk menanggapi aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung DPR/MPR. Dalam demonstrasi tersebut, buruh menuntut beberapa permintaan, termasuk kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 10 persen.

Menurut Yassierli, penentuan upah minimum telah melibatkan mekanisme yang telah ditetapkan. Proses ini dimulai dengan berbagai kajian yang dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). “Upah minimum sudah memiliki mekanisme yang jelas. Langkah awal adalah melalui kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian tersebut harus melibatkan partisipasi yang bermakna di LKS Tripnas,” kata Yassierli saat ditemui di The Tribatha Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/8/2025).

LKS Tripnas terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat buruh. Setiap masukan dari ketiga pihak menjadi pertimbangan penting sebelum keputusan akhir diambil. “Kita harus melakukan koordinasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha di LKS Tripnas. Barulah setelah itu prosesnya dilanjutkan. Prosesnya memang masih lampau,” lanjutnya.

Menanggapi pertanyaan tentang apakah formula kenaikan upah minimum 2026 akan sama dengan tahun 2025, Yassierli tidak memberikan jawaban resmi. Tahun lalu, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum di seluruh provinsi sebesar 6,5 persen. “Kami masih melakukan kajian (tentang formula tersebut). Kami juga meminta bantuan dari akademisi untuk melakukan penelitian yang akademis. Setelah itu baru kita tinjau lebih lanjut. Saya belum bisa menjelaskan rinciannya karena prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Sudah ada masukan dari pemerintah, pengusaha, hingga buruh mengenai kenaikan upah minimum. Pembicaraan telah berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. “Sudah, sebenarnya sudah berjalan beberapa bulan, masih ada waktu,” tambahnya.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta. Mereka menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi pada tahun depan dan penghapusan pajak tunjangan hari raya (THR).

Dalam aksi tersebut, buruh mengajukan enam tuntutan utama:

  1. Hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM), serta naikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
  2. Bentuk satgas penanganan PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja).
  3. Reformasi pajak perburuhan: naikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan hapus diskriminasi pajak bagi perempuan menikah.
  4. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset: berantas korupsi.
  6. Revisi RUU Pemilu: redesign sistem pemilu tahun 2029.

Perlu adanya komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah, pengusaha, dan buruh untuk mencapai keseimbangan yang memuaskan. Kenaikan upah harus direncanakan dengan bijak agar tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan ekonomi secara keseluruhan. Buruh memerlukan perlindungan yang lebih baik, sementara pengusaha juga harus bisa bertahan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan