Kasus Suap Hakim Tercatut Uang ‘Welcome Drink’ Senilai 5 Ribu Dollar Amerika

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Proses persidangan pengadilan terkait kasus suap hakim dalam bid’ah pengadilan mahamilyaki korporasi minyak goreng sudah memberikan tema yang menyoroti. Alur dari dana yang mengalir dalam kasus ini mulai terungkap saat persidangan di meja hijau. Majelis hakim yang telah memberikan putusan lepas terhadap terdakwa dari perusahaan minyak goreng dipimpin oleh hakim Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom serta anggota lainnya. Jaksa menuduh bahwa ketiga pihak telah menerima uang suap dan gratifikasi dalam rangka putusan tidak bersalah itu.

Total uang suap yag disadap sekitar Rp 40 miliar, diyakini telah diberikan oleh pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei yang mewakili terdakwa perusahaan minyak goreng. Selanjutnya, uang suap tersebut dibagi bersama dengan Djuyamto, Agam, Ali, serta mantan Ketua PN Jakarta Selatan dan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, dan anggota lainnya.

Dalam pengakuan hebat, Ariyanto mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar kepada hakim agar terdakwa di penjara karena kasus pelanggaran dengan mengabulkan uang itu, yang berbeda dengan klaim jaksa sebelumnya. Pengakuan ini dia dari Ariyanto saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap hal tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ariyanto, yang juga suami Marcella Santoso, serta dosen mereka juga menjadi tersangka dalam kasus suap hukum pidana terhadap korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa membacakan BAP Ariyanto yang terkait dengan upaya agar korporasi yang diadili mendapatkan putusan lepas. Ariyanto menerima dan menguatkan BAP ini. Dalam pertanyaan pokok jaksa, Ariyanto mengakui telah memberikan uang tinham dalam rangka mencapai putusan bersalah bersama Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta. Bertukar soal uang, Ariyanto menerangkan bahwa komunikasi langsung dengan Arif tidak pernah ada, melainkan dilakukan melalui Wahyu.

Scriptan ini disampaikan oleh jaksa soal keterangan Wahyu yang menyebut kekurangan dana yang diterusatkan oleh Wahyu. Ariyanto menyangkal hal tersebut, terutama makin mendoakunya bahwa dia sendiri memberikan uang Rp 60 miliar sepenuhnya, yang mungkin beriringan dengan pengajukan wakil yang sudah sepakat tidak menambahkan apapun dalam pertukaran.

Pemberian uang suap itu menajut ke awal dengan adanya uang ‘welcome drink’ senilai USD 5 ribu atau lebih dari Rp 75 juta. Istilah ini digunakan oleh Ariyanto, sementara Wahyu menyebutnya dengan istilah yang berbeda bernama uang ‘baca berkas’. Mengacu pada penjelasan jaksa, uang tersebut dikirimkan ke Wahyu dengan nilai yang sama. Dalam penetapan nilai uang tersebut, Ariyanto mengacu pada mata uang dalam pensiun, yang dikatakan sebesar Rp 75 juta.

Jaksa juga mendalami soal pembelian tiket ke Bali Golf. Ariyanto menyatakan bahwa pembelian itu kemudian dibatalkan. Menurut jaksa, vijay yang terlibat dalam proses pembelian tiket demi Wahyu, ultralepas diganti. Pemuraian untuk pertanyakan alasan pembatalan itu, Ariyanto mengakui pengaruh Marcella yang menyuruhnya untuk tidak terlibat dalam transaksi pengiriman.

Pada satuan penyetor uang suap Rp 40 miliar, jaksa menyebutkan Arif menerima bagian Rp 15,7 miliar, sedangkan Wahyu, Djuyamto, Agam dan Ali masing-masing menerima sebesar Rp 2,4 miliar, Rp 9,5 miliar, dan Rp 6,2 miliar.

Kasus suap hakim ini mengungkapkan korupsi sistem dan tundukkan hukum yang harus diatasi. Perjuangan atas keadilan harus dikerjakan di luar pelericinan yang sulit.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan