Dosen Kedokteran Hewan UGM Dinonaktifkan karena Dituduh Melakukan Praktik Stem Cell Ilegal

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta telah mengampulkan seorag pengajar, Drh. Yuda Heru Fibrianto, yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus produksi dan pelayanan terapi sekretom atau sel punca yang dilakukan tanpa izin di Magelang, Jawa Tengah.

“YHF dicopot dari tugas tridharma perguruan tinggi, supaya dapat fokus menghadapi permasalahan hukum,” kata Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, seperti dikutip dari detikJogja, Rabu (27/8/2025).

Dr. Made Andi menjelaskan, UGM tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan mengutamakan prinsip praduga tak bersalah. Selain itu, pihak universitas akan menilai kembali status kepegawaian YHF setelah adanya keputusan hukum resmi.

“UGM menegaskan menghormati proses hukum terkait penentropy terangka YHF, pengajar Fakultas Kedokteran Hewan UGM, atas praktik terapi sekretom yang disangka tidak berizin,” tambahnya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan, tempat produksi sekretom ilegal ditemukan di Magelang, Jawa Tengah, pada 25 Juli 2025. Tempat tersebut beroperasi sebagai praktik dokter hewan di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.

Penindakan ini dimulai dari laporan tentang praktik dokter hewan yang melayani pasien manusia. Sekretom disuntikkan secara intra muskular, seperti pada bagian lengan.

Hasil verifikasi menurutnya, tempat tersebut hanya memiliki izin untuk praktik hewan. Pemilik sarana yang berinisial YHF juga teridentifikasi sebagai pengajar di salah satu universitas di Yogyakarta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat tersebut dinyatakan tidak memiliki izin operasional. Alasannya, karena tidak memiliki izin dan surat izin praktik dokter hewan,” ujar Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).

Ikrar lanjut, pemilik sarana yang berprofesi sebagai dokter hewan juga tidak memiliki wewenang untuk memberikan terapi kepada pasien manusia.

Ikrar menjelaskan, sekretom merupakan salah satu turunan stem cell atau sel punca. Komposisi sekretom meliputi mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

Ikrar menjelaskan, produk sekretom yang digunakan untuk terapi pasien diproduksi sendiri oleh dokter hewan dan diduga menggunakan fasilitas laboratorium universitas di Yogyakarta. Produk tersebut belum mendapatkan izin edar (NIE) dari BPOM.

“Produk turunan sel punca seperti sekretom masuk dalam kategori produk biologi, sehingga harus memiliki izin edar,” tegas Ikrar.

Hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) menemukan produk akhir berupa sekretom dalam tabung eppendorf 1,5 ml. Cairan berwarna merah muda dan oranye siap disuntik.

Selain itu, ditemukan 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter disimpan di kulkas, serta produk krim yang mengandung sekretom untuk perawatan luka.

BPOM juga menemukan peralatan suntik dan termos pendingin dengan stiker yang berisi identitas dan alamat lengkap pasien dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Pasien dari Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di tempat tersebut,” jelas Ikrar.

Selain menetapkan YHF sebagai tersangka, tim penyidik juga merekam keterangan dari 12 saksi untuk investigasi lebih lanjut. Barang bukti sekretom ilegal disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM untuk menjaga keamanan produk selama proses penyidikan.

Praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1). Ancaman hukum bisa berupa penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka juga melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa kualifikasi yang dapat dipidana dengan penjara hingga 5 tahun atau denda Rp 200 juta.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik medis nonstandard, terutama dalam bidang stem cell yang memiliki risiko tinggi jika tidak diawasi dengan baik. Meskipun technologie tersebut memiliki potensi besar dalam pengobatan, penggunaan tanpa izin dan standar keamanan dapat menimbulkan bahaya serius bagi masyarakat. Masyarakat dianjurkan untuk selalu memeriksa kredibilitas klinik atau praktik yang menawarkan terapi stem cell dan selalu mempertimbangkan risiko yang terlibat.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan