Pinjol Ilegal yang Memprihatinkan, Bunga Pinjaman yang Menyita

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa praktik pinjaman online tidak resmi (Pinjol) telah menjadi masalah serius bagi masyarakat. Masalah ini diperparah oleh bunga pinjaman yang sangat tinggi serta ancaman yang dikeluarkan terhadap debitor yang tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, fenomena yang dikenal sebagai predatory lending.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, memberikan contoh kasus di Sleman, di mana pihak berwenang menemukan penyaluran pinjaman dengan bunga hingga 4% per hari. Dalam keterangan media di Jakarta, Rabu (27/8/2025), dia menjelaskan, “Jika seseorang meminjam Rp 3 juta dalam waktu 2-3 bulan, angsurannya bisa mencapai Rp 30 juta. Ini jelas merupakan predatory lending, dan ketentuan yang ada saat ini telah melarang praktik semacam itu.”

Menurut data Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang mengutip OJK, jumlah platform pinjol ilegal mencapai 3.240 pada tahun 2024, sementara jumlah platform resmi hanya 97. Angka ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi masalah yang mengganggu kesejahteraan masyarakat.

Kuseryansyah mengungkapkan, “Pinjol ilegal terus menjadi ancaman hingga saat ini. Bahkan di industri, kami tidak ingin lagi disebut sebagai pinjol, karena konotasinya negatif.” Dia juga mengklarifikasi bahwa pembatasan bunga pinjaman 0,8% per hari sebagai upaya OJK untuk memerangi praktik predatory lending.

“Jika ada platform yang ingin menerapkan bunga lebih rendah, hal tersebut tidak masalah, bahkan baik. Namun, jika melebihi 0,8%, itu sudah dianggap sebagai pelanggaran atas hak konsumen,” katanya.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi, yang pernah menjadi alat bukti kesepakatan antar platform, telah dicabut sejak 8 November 2023. Hal ini sesuai dengan SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh OJK. “Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan tentang batas maksimum bunga di antara platform pada tahun 2018-2023. Setelah regulasi baru berlaku, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada peraturan yang berlaku,” tambah dia.

Platform pinjaman online ilegal telah mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi masyarakat. Bunga pinjaman yang sangat tinggi, kombinasi dengan ancaman-ancaman, telah menciptakan masalah keuangan yang serius bagi banyak orang. OJK telah menarik perhatian terhadap hal ini dan telah menerapkan regulasi yang ketat untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending. Pelaku industri juga telah memperbarui praktiknya untuk memastikan keteraturan dan transparansi. Meski demikian, teruslah waspada terhadap penawaran pinjaman online yang terlalu menjanjikan, karena bisa saja menimbulkan masalah финансовых lebih lanjut.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan