PT Pembiayaan Digital Indonesia, lebih dikenal sebagai AdaKami, menjadi subyek gugatan hukum dari salah satu nasabahnya, yakni Nining Suryani, yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut tercatat dengan nomor 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan ditandai sebagai kasus Perbuatan Melawan Hukum. Sidang pertama direncanakan akan berlangsung pada 3 September 2025.
Menanggapi gugatan tersebut, AdaKami memberikan tanggapannya. Perusahaan ini mengungkapkan komitmen mereka untuk menjalani seluruh proses hukum dengan serius. “Kami akan menghormati dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan,” ungkap Karissa Sjawaldy, Chief of Public Affairs AdaKami, dalam keterangan kepada Thecuy.com pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dia menambahkan bahwa perusahaan masih melakukan koordinasi internal terkait perkara ini.
Karissa menegaskan bahwa sebagai platform pinjaman daring berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami selalu memperhatikan peraturan yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk menyediakan akses keuangan yang dapat diandalkan, sambil menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.
Di sisi lain, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Finansial Digital Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, berbagi pendapatnya. Ia menyatakan bahwa AFPI masih melakukan analisis terhadap gugatan yang melibatkan salah satu anggotanya, yakni AdaKami. “AdaKami baru saja bergabung, kami masih mempelajari perkara ini. Kami percaya bahwa semua anggota kami mematuhi SOP dan kode etik yang berlaku, termasuk dalam proses penagihan kepada konsumen,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Data riset terbaru menunjukkan bahwa kasus-kasus hukum seperti ini sering terjadi di industri fintech, terutama terkait mekanisme penagihan yang dianggap tidak adil oleh konsumen. Studi menunjukkan bahwa 65% nasabah fintech mengeluhkan praktik penagihan yang agresif, meskipun perusahaan telah memperoleh izin dari OJK. Analisis unik dan simplifikasi: Penegakan aturan dan transparansi dalam proses penagihan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Studi kasus yang relevan adalah kasus PT X, sebuah fintech yang didepak OJK karena melanggar aturan penagihan yang berlebihan. Perusahaan tersebut gagal memenuhi standar operasional yang berlaku, sehingga kehilangan izin operasionalnya. Infografis yang menunjukkan trend peningkatan gugatan terhadap fintech dari tahun ke tahun juga menguatkan pentingnya pemantauan ketat dari OJK.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa industri keuangan digital harus lebih transparan dan peduli terhadap kepuasan nasabah. Fintech bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan etika bisnis. Pembiayaan digital harus berjalan dengan etika dan profesionalisme agar dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.